Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Cemari Bengawan Solo, 8 Pemilik RPH Ditangkap

SOLO, Jowonews.com – Pembuangan limbah cair dari rumah potong hewan ke aliran sungai menjadi perhatian serius Pemkot Surakarta. Tim gabungan pun diterjunkan guna memantau limbah hewan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemkot Surakarta, Arif Darmawan mengatakan bahwa pihaknya menangkap tangan delapan pemilik rumah potong hewan di Semanggi karena mereka membuang limbah cair ke aliran sungai. “Rumah potong hewan (RPH) milik warga itu tiap hari mampu memotong 100 ekor kambing,” katanya, Senin (30/5).

Ia mengatakan bahwa tim patroli sudah mengambil langsung sampel limbah dan memeriksanya. Di samping itu, tim juga telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku. “Dalam patroli, tim sengaja mengambil waktu malam hari karena RPH yang juga menjadi target operasi patroli kerap membuang limbahnya saat dini hari,” katanya.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian (Dispertan) untuk memberi pembinaan dan tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Ya, sementara ini memang kami baru membuat BAP saja. Kami akan menindak pelaku sesuai dengan perda jika mereka kedapatan lagi membuang limbah ke sungai,” tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Pemkot Surakarta Rakhmat Sutomo menyebutkan instansi yang terlibat dalam tim, yakni Satpol PP, Dispertan, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Mereka diterjunkan untuk mengusut indikasi pembuangan limbah cair ke aliran sungai. “Ya, kami menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan banyak rumah potong hewan membuang limbah langsung ke aliran sungai,” kata Rakhmat.

Ia meminta Dispertan selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait melakukan tindakan terhadap para pelaku pembuang limbah ke aliran sungai. Tindakan bisa berupa pembinaan hingga menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Satpol PP dilibatkan selaku penegak perda, sedangkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai SKPD terkait pengelolaan air limbah dan pencemaran lingkungan.

Menurutnya, pembuangan limbah cair dari rumah potong hewan, seperti darah dibuang ke aliran sungai bisa mencemari lingkungan, terutama kualitas air sungai.
“BLH akan mengukur seberapa besar pencemaran dari limbah cairnya. Meski tidak berbahaya, darah itu bisa mencemari air sungai,” tandasnya.

Rakhmat mengatakan bahwa pihaknya segera melayangkan surat peringatan bila hasil kajian BLH menyatakan pembuangan air limbah tersebut mencemari kualitas air sungai dan seluruh industri agar mengolah limbahnya melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum membuang ke sungai.

Langkah itu juga sebagai upaya pengendalian kualitas air sungai di Kota Bengawan sehingga tetap memenuhi standar baku mutu. Selain itu, pemkot akan terus mengawasi dan memberi pendampingan pada industri agar hasil olahan limbah cair tidak lagi berpotensi mencemari air sungai. (JN19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...