Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ciri Khas Kabupaten Semarang Belum Diperdakan

image
Ilustrasi rumah adat

UNGARAN, Jowonews.com – Rumah adat dan pakian adat khas Kabupten Semarang mestinya disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, semalam ini adat istiadat dengan ciri Kabupaten Semarang hanya sebatas diketahui masyarakat saja. Namun belum disahkan dalam aturan hukum.

Menurut peneliti kebudayaan, Syamani, Kabupaten Semarang sebenarnya memiliki bangunan rumah adat model limasan, makanan dan pakaian khas Kabupaten Semarang.

Meskipun Kabupaten Semarang yang dulunya berada di kawasan Kota Semarang sekarang, dengan alun-alunnya di Kanjengan, Johar. Setelah pindah ke selatan tepatnya di Ungaran, pakaian dan bentuk rumah memilik kemajuan. Ciri khas rumah khas pesisiran beralih ke pegunungan.
 
“Ciri khas pakaian adat dan rumah limasan Kabupaten Semarang setahu saya belum di Perda-kan. Harusnya perlu ada Perda yang mengatur tetang hal ini. Untuk merumuskan, perlu ada sarasehan membahas hal ini dengan masyarakat dan parakat,” kata Syamani di Ungaran, Kamis (12/3).

Bangunan adat Kabupaten Semarang saat ini masih ada di Ungaran. Diantaranya rumah dinas Bupati Semarang yang ada di Jl Ahmad Yani, Ungaran. Gedung Bakti Pradja yang arsitek atapnya memakai joglo. “Dengan ada ciri khas Kabupaten Semarang yang di Perda-kan, harapannya ada ciri khas dari Kabupaten Semarang,” ujarnya.

Bupati Semarang, Mundjirin menyatakan saat ini baru hari jadi Kabupaten Semarang, yang  tertuang dalam Perda No 1/ 2013 tentang Hari Jadi Kabupaten Semarang, yang diperingati setiap tanggal 15 Maret. Namun perda yang secara khusus mencantumkan rumah adat, pakaian dan kuliner khas Kabupaten Semarang belum ada(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...