Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dana Desa di Pati Segera Cair

Bupati Pati, HaryantoPati, Jowonews.com – Usai dana ADD Kabupaten yang sudah siap dicairkan, kini Dana Desa yang bersumber dari APBN 2015 pun sudah siap untuk dicairkan oleh Pemkab Pati.

Berdasarkan hasil laporan yang diterima Pemkab Pati, Kepala Bapermades Kabupaten Pati DR. Muhtar, S.IP, M.M. memaparkan bahwa 40% Dana Desa yang bersumber dari APBN 2015 kini sudah diterima oleh rekening DPPKAD
Kabupaten Pati.

“Dana 40% ini sudah ada di rekening DPPKAD Kabupaten Pati dan maksimal dua minggu harus ditransfer ke rekening desa. Karenanya, setiap desa harus segera melengkapi persyaratan pencairan Dana Desa ini agar dana
segera bisa dialirkan ke rekening desa,” paparnya.

Adapun syarat utama pencairan Dana Desa ini hampir serupa dengan syarat pencairan dana ADD Kabupaten. “Pemerintah desa harus menyelesaikan pembuatan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes sehingga bisa mendapat surat rekomendasi dari kecamatan untuk mencairkan Dana Desa yang sudah diterima oleh Pemkab,” terangnya.

Kepala DPPKAD Kabupaten Pati, Turi Atmoko pun memperjelas bahwa kini 40% Dana Desa sudah ada di rekening DPPKAD. “Maksimal dua minggu sejak penerimaan harus segera diedarkan ke rekening desa. Karenanya, tanggal
9 Juli mendatang kami sudah berencana untuk menstransfer dana ini ke rekening Bank Jateng sehingga distribusinya ke rekening desa jauh lebih mudah,” ungkapnya.

Bupati Pati Haryanto pun menekankan agar aparatur desa, baik yang lama maupun yang baru saja terpilih agar segera bergerak cepat mengurusi peryaratan pengajuan pencairan Dana Desa dari APBN 2015 ini.

“Dana sebesar Rp 110,94 M ini sebanyak 40% sudah Pemkab Pati terima dan sudah siap dibagikan ke rekening desa. Karenanya aparatur desa harus segera sigap menyelesaikan persyaratan administrasi yang ada sehingga dana bisa cepat cair dan digunakan untuk program desa,” paparnya.

Jika aparatur desa tidak segera sigap menangani proses pencairan dana, desa akan mendapat hukuman. “Hukuman sifatnya berjenjang. Jika terlalu lama mengajukan syarat tahap awal, kami bisa melakukan penundaan transfer dana. Dan jika masih tidak mematuhi syarat administrasi yang berlaku, desa wajib mengembalikan dana yang diberikan,” ungkapnya.

Tiap desa pun sudah ditentukan jumlah besaran Dana Desa yang diterima dalam Keputusan Bupati Pati Nomor: 142.4/2806 tahun 2015 tentang Dana Desa yang Diterima oleh Desa di Kabupaten Pati tahun Anggaran 2015.
“Dari 401 desa, ada sebanyak 5 desa yang menerima dana antara Rp 250-260 juta. Sisanya menerima dana sebesar Rp 260-300 jutaan,” terangnya.

BACA JUGA  Dana Desa di Kudus Dikucurkan Kembali

Lima desa yang mendapat dana sedikit itu karena jumlah penduduk tidak banyak. “Kelima desa ini memang luasannya tidak besar. Satu desa paling terdiri 3-5 RT dengan penduduk sekitar 500 orang seperti Desa Ngarus, Pajeksan, dan Sawahan,”  pungkasnya. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...