Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dana Kampanye Calon Dibatasi Rp 25 Ribu

pilwalkotSemarang, Jowonews.com – Memasuki hari kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melarang para pasangan calon membrandingkan dirinya melalui mobil. Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 7/2015, disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dibuat oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah terdiri atas kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 cm x 5 cm yang semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal Rp25 ribu.

“Sesuai dengan peraturan PKPU pasal 26, bahwa peserta pilwakot hanya dapat menyebar bahan kampanye dengan dana maksimal 25 ribu. jadi kalau berupa mug gelas, atau aksesoris lain tidak apa-apa”, ungkap Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, setelah melakukan sambutan pelepasan kirab kampanye damai didepan balaikota, Kamis (27/8) sore.

Kendati demikian, Henry masih memberi kelonggaran sampai hari ini saja. “Mulai besok pada 28 Agustus, branding yang ada di mobil harus dilepas semuanya. Ini adalah perintah Panwas yang harus ditaati pasangan calon. Jika masih terpasang, maka dianggap melanggar,”tandasnya.

Adapun branding yang difasilitasi KPU Kota Semarang adalah debat publik yang rencananya akan dilaksanakan selama tiga kali dan iklan di media massa. Selain itu penyebaran pamflet, poster, baliho, spanduk dan umbul-umbul juga menjadi kewenangan KPU Kota Semarang.

Henry juga mengatakan, untuk iklan di media massa selama 14 hari yang difasilitasi KPU, di luar masa itu tidak boleh beriklan lagi. Soal alat peraga, nantinya KPU yang memasangnya. “Selain itu, kami juga membuat 1,6 juta flyer sosialisasi dari ketiga paslon. Itu nanti disebar oleh tim paslon masing-masing,” katanya. (JN14)

BACA JUGA  Petugas Diminta Ramah Kepada Penyandang Disabilitas

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...