Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Subsidi PKB dan BBNKB Diduga Menguap !

SEMARANG, Jowonews.com – DPRD Jateng mempertanyakan realisasi pemberian subsidi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang sebesar Rp 310.504.817.025 yang diberikan Pemprov Jateng pada 2015. Data laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng kepada DPRD Jateng terus berubah-ubah sampai tiga kali.

Ketua DPR Jateng Rukma Setyabudi mengatakan, DPPAD menyatakan penurunan pendapatan Pemprov Jateng pada 2015 salah satu diantaranya disumbang oleh turunnya perolehan PKB. Namun dari data yang diberikan DPPAD kepada Komisi C dan Badan Anggaran DPRD Jateng,data yang diberikan selalu berbeda.

Menurutnya,pihaknya bersama pimpinan komisi C sudah melakukan sidak ke kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kota Semarang III pada Rabu (3/8).

Hasilnya, Kepala UP3AD Kota Semarang III Puji Astuti menurut Rukmamengatakan, bahwa subsidi yang bisa diberikan pada 2015 untuk PKB dan BBNKB sangat kecil. Jika dapat terealisasi, maksimal anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 150 miliar.

Penyebabnya karena berdasarkan Permendagri No 101/2014 tentang perhitungan dasar pengenaaan PKB dan BBNKB, penerima subsidi harus berbadan hukum. Selain itu, sosialisasi juga belum dilakukan.

Permendagri No 101/2014 yang terbit pada Desember 2014 baru ditindaklanjuti Pemprov Jateng dengan dikeluarkannya Pergub No 23/2015 pada 9 April 2015.

“Bahkan di daerah-daerah, kebijakan subsidi ini praktis tidak bisa dilakukan karena dalam pelaksanaannya sulit. Harus tunjukkan buku pengujian kendaraan bermotor (KIR) dulu. Padahal KIR tidak bisa keluar jika belum punya STNK,” tutur Rukma.

Ketua Komisi C DPRD Jateng, Asfirla Harisanto mengatakan, pihaknya menanyakan mengapa data yang diberikan DPPAD selalu berubah-ubah. Selain itu, nilai subsidi sebesar Rp 310.504.817.025 juga dianggap tidak sesuai dengan hasil sidak.

“Perhitungan total untuk subsidi PKB dan BBNKB di 2015 hanya Rp 150 miliar. Lalu sisanya kemana?,” tegasnya.

Kepala DPPAD Jateng Hendri Santoso mengatakan, Permendagri No 101/2014 sudah berlaku sejak diundangkan pada 13 Desember 2014. Tidak semua angkutan umum barang dan orang mendapat subsidi, karena ada syarat harus berbadan hukum.

“Rata-rata yang mendapat subsidi adalah perusahaan yang besar-besar. “Soal data yang berubah-ubah, itu yang diambil adalah data yang keliru karena terburu-buru. Itu hanya salah ambil data. Kemarin baru ada pergantian pejabat baru,” jelasnya. Jn01-Jn16

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...