Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

DD Tak Boleh untuk Bangun Balai

KENDAL, Jowonews.com – Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk desa tidak boleh digunakan untuk membangun balai desa. DD hanya boleh digunakan untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Cornita Ermanto  saat memberikan sosialiasi Undang-Undang Desa kepada para camat dan Kades se-Kabupaten Kendal, tadi siang.

Cornita mengatakan, sejak diberikan dana desa masih ada desa yang menggunakan dana tersebut tidak seusai dengan peruntukan. Dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian

Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi masih ada yang menggunakan dana tersebut untuk membangun balai desa, padahal tidak diperbolehkan. Selain itu ada juga yang mengalokasikan pembangunan sangat tinggi dan pemberdayaan masyarakat yang sangat kecil.

’’Prioritas dana desa memang untuk dua hal yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang harus seimbang,’’ ujar Cornita.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum Dan Organisasi Tata Taksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Eko Bambang Riadi. Menurut Eko, prioritas penggunaan dana desa 2016  masih kurang pas. Sesuai dengan aturan dana desa memang difokuskan  untuk membangun desa dan pemberdayaan namun masih banyak yang tidak seimbang.

Eko mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi camat dan kades agar dalam melaksanakan penganggaran Dana Desa (DD) tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, hanya karena kurangnya memahami peraturan perundang – undangan yang ada.

Apalagi sampai ada kades tidak bisa menyalurkan Dana Desa (DD) hanya karena tidak bisa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), sementara dana sudah siap untuk digunakan untuk membangun atau melaksanakan program dan kegiatan bersekala lokal desa.

“Kepala desa tidak perlu takut, karena pengawalanya sendiri, berlapis lapis, ada pendamping desa, kemendes, dan sosialisasi juga terus menerus,” ujar Eko.

Sementara itu, Kepala Bapermasdes Kendal, Subaedi, mengatakan, dengan sosialisai peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa ini, baik camat dan kades sinkron untuk bersama- sama menjalankan penganggaran DD dengan baik, dan jangan sampai ada kades yang takut mengerjakan DD karena takut berurusan dengan pihak berwajib, karena takut salah membuat SPJ.

“Di Kendal masih ada empat desa yang tidak ada pendampingnya sehingga belum bisa membuat SPJ dengan baik,” ujar Subaedi. (JN09/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...