Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Denda Pembuang Sampah Sembarangan Diterapkan Agustus

SOLO, Jowonews.com – Denda sebesar Rp50 juta bagi warga Solo yang membuang sampah di sungai akan diterapkan mulai Agustus mendatang. Ini menyusul penerapan Perda Sampah yang sekarang tengah disosialisasikan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta Hasta Gunawan mengatakan, perda tersebut baru bulan Agustus 2016 akan diterapkan, sehingga jika ada warga yang ketahuan membuang sampah di sungai, maka akan kena denda Rp50 juta dan sanksi kurungan penjara.

Ia mengatakan pembuang sampah sembarangan benar-benar akan diadili. Sehingga nantinya sanksi yang harusnya ditegakkan bisa benar-benar diterapkan pada pelaku.

“Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan Aparat kepolisian agar sanksi ini benar-benar bisa ditegakkan,” katanya, Selasa (17/5).

Saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan bagi masyarakat hingga sanksi ini diterapkan pada Agustus mendatang. Padahal pantauan yang dilakukan di lapangan, para oknum pembuang sampah ini masih banyak yang membuang sampahnya di sungai. Untuk itu perlu segera ditertibkan.

Selain itu saat ini ada trend baru bagi para pembuang sampah ini, yakni dengan membuang sampah di pinggir jalan. Bentuknya pun juga membuang dalam skala bungkusan besar.

“Memang yang di sungai sudah ada yang berkurang. Tapi sekarang polanya berubah di pinggir jalan. Namun kita belum terapkan sanksi hukuman bagi pembuangnya, baru kita lakukan pembinaan saja,” terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surakarta Sutarjo menyatakan saat ini terus ada pembinaan bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah di sungai. Salah satunya Satpol PP sudah memberlakukan Berita Acara Pemeriksanaan (BAP) untuk mereka yang kedapatan membuang sampah tidak tertib. “Selanjutnya pendataan dan BAP ini barulah kita serahkan ke pengadilan,” tandasnya. (JN19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...