Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Desa Tertinggal Penerima Dana Afirmasi di Temanggung Bertambah

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Jumlah desa penerima dana afirmasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bertambah dari semula 45 desa menjadi 52 desa, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat, Agus Sarwono.

“Pada 8 Januari lalu ada perubahan masalah tahapan pencairan dana desa dan ketentuan jumlah desa afirmasi dari kementerian,” katanya di Temanggung, Selasa.

Ia mengatakan adanya ketentuan baru tersebut penetapan Peraturan Bupati tentang Dana Desa juga molor karena harus menyesuaikan. Dana afirmasi diberikan kepada desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal.

Ia menuturkan dalam peraturan baru tersebut pencairan dana desa dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap pertama 20 persen paling cepat cair Januari 2018 paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2018, kemudian tahap kedua 40 persen paling lambat minggu keempat bulan Juni 2018.

Tahap ketiga katanya paling awal minggu pertama bulan Juli 2018 paling akhir tidak ada ketentuan.

Ia menyampaikan dalam ketentuan baru tersebut alokasi dana afirmasi juga ada perubahan yang semula Rp 147 juta per desa menjadi Rp 157.449.000 per desa.

“Perubahan alokasi dan jumlah penerima dana afirmasi tersebut, dana desa yang diterima Kabupaten Temanggung meningkat yang semula Rp 211.615.329.000 menjadi Rp 213.042.611.000 atau ada tambahan Rp 1.427.282.000.

Ia menyebutkan persyaratan pencairan dana desa cukup dengan perda penetapan APBD dan Peraturan Bupati tentang Perincian Dana Desa. Mudah-mudahan minggu ini bisa dicairkan yang tahap pertama sebesar 40 persen.

Ia menuturkan penggunaan dana desa di Kabupaten Temanggung minimal 20 persen digunakan untuk pemberdayaan, sehingga tidak semua untuk infrastuktur.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...