Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Desakan Bupati Sragen Tersangka Menguat

SEMARANG, Jowonews.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali didesak agar segera menetapkan status tersangka terhadap Bupati Sragen Agus Factur Rahman. Agus disangka melakukan korupsi atas Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sragen  senilai Rp 11,2 miliar tahun Anggaran 2003-2007.

Desakan kali ini dilontarkan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Maki) yang berharap Kejati segera menetapkan Agus sebagai tersangka korupsi Kasda. Sebelumnya, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) juga melontarkan desakan yang sama terhadap Kejati.

Koordinator Maki, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap Kejati segera menuntaskan kasus Kasda Pemkab Sragen.

“Ini kan kasus lama, pada tahun 2013, dalam ekspos yang digelar Kejagung atas kasus itu, diperintahkan ke Kejati Jateng agar menindaklanjuti keterlibatan Agus Facturrahman dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Namun sampai sekarang penyidik tidak segera menyidik yang bersangkutan,” ujar Boyamin ketika dihubungi wartawan, Rabu (18/11).

Boyamin mengaku pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas lambatnya Polda Jateng dan Kejati Jateng dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Agus Factur Rahman tersebut pada 16 Juni 2015 kemarin. Namun, lanjutnya, pihak pengadilan tidak mengabulkan gugatan tersebut. Dalam sidang yang digelar pada 22 Juni 2015 itu PN beralasan termohon belum mengeluarkan SP3.

Terpisah, ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bahkan, lanjutnya, setelah mengajukan desakan pada Kejati beberapa waktu lalu, pihaknya akan mengajukan laporan kepada Kejati dengan perkara yang sama.

“Kami akan mengajukan laporan kembali atas kasus Kasda Sragen tersebut. Kalau yang tersangka lainnya sudah beres lah, yang masih belum tersentuh ini ya Agus Facturrahman. Saya rasa memang Kejati harus terus dimonitor. Apa yang dilakukan pak Boyamin sudah bagus, menjaga kasus ini tetap pada arusnya, saya sepakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Ganjar Ancam Sanksi Petugas Jembatan Timbang yang Tarik Pungli

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati, Sugeng Riyadi mengaku pihaknya masih mendalami kasus Kasda tersebut. Dia menerangkan penyidik tidak mau salah langkah dalam menyidik kasus. Dia juga berharap penyidik dapat segera menuntaskan kasus ini.

“Yang jelas masih proses penyidikan dan kami akan coba pantau terus. Kalau soal sudah sejauh mana prosesnya, nanti saya koordinasikan dulu kepada penyidik,” ujar Sugeng.

Keterlibatan Agus dalam kasus Kasda diduga cukup besar mengingat kasus terjadi dan melibatkan sejumlah pihak. Antara lain, Kushardjono dan Adi Dwijantoro, dan mantan Bupati Sragen Untung S Wiyono yang saat itu sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Keduanya diduga secara bertahap menempatkan Kasda tersimpan dalam dua giro rekening DAU di PD BPR Djoko Ringkir dan PD BPR BKK Karangmalang dalam bentuk simpanan deposito. Disinyalir, sejumlah kasda di BPR Djoko Tingkir secara komulatif sebesar Rp 36,9 miliar terbagi dalam 46 bilyet deposito.

Pada BPR Karangmalang sebesar Rp8 miliar terbagi 8 bilyet depostio. Tanpa persetujuan bupati telah dijadikan jaminan atasnama pinjaman pribadi beberapa pejabat Pemkab Sragen di kedua BPR.

Atas kasus itu, Untung S Wiyono sudah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Koeshardjono (mantan Sekda) dipidana 4,5 tahun, Sri Wahyuni selama 2 tahun 8 bulan penjara. Serta mantan Direktur BPR Djoko Tingkir Widodo 2 tahun, Adi Dwijantoro 2 tahun.

Bahwa keterlibatan Agus Fatchurahman diduga terjadi atas persetujuan pencairan dan pinjaman para tersangka pada kedua BPR. Agus dinilai terlibat memerintahkan Sri Wahyuni dalam pencairan deposito Pemkab Sragen sebagai jaminan kredit macet pinjaman pribadi.

Selain Kasus Kasda Sragen, Agus Agus diduga telah menipu A.A Bambang Haryanto senilai Rp 800 juta. Kasus ini bemula Bambang memberikan uang Rp 800 juta kepada Agus pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen 2011. Agus menjanjikan bila menang Pilkada akan mengangkat Bambang sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sragen.

BACA JUGA  Bandara Ngurah Rai Masih Lumpuh

Setelah terpilih menjadi Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman tidak menepati janjinya. Bambang melaporkan kasus itu ke Polda Jateng pada 7 Agustus 2013. Hingga kini, penyidikan kasus itu juga belum jelas arahnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...