Jowonews

Logo Jowonews Brown

Developer di Kudus Diadukan ke Pengadilan Karena Wanprestasi

pengadilanKUDUS, Jowonews.com – Salah seorang warga Kudus yang juga tuan tanah Edi Zakaria menderita kerugian hingga puluhan miliar karena patner kerja sama telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan sebelumnya.

“Kami perkirakan, potensi pendapatan yang menjadi hak saya dan belum saya terima mencapai Rp25,740 miliar, sedangkan kerugian immateriil sekitar Rp2 miliar,” kata Edi Zakaria, didampingi kuasa hukumnya, Paulus, Selasa (28/8).

Kejadian tersebut, lanjut dia, berawal saat tanah miliknya seluas kurang lebih 44.799 meter persegi, dikerjasamakan dengan seorang developer bernama Masyhuri, untuk area perumahan Salam Residence, di Dersalam, Bae, Kudus.
Selanjutnya, kata dia, setelah ada surat perjanjian kerjasama, sertifikat tanah tersebut dibalik atas nama perusahaan milik Masyhuri. Lalu, sertifikat kemudian dijaminkan ke sebuah bank seharga Rp9 miliar.

“Yang Rp5 miliar untuk modal membangun, sedang sisanya Rp4 miliar diserahkan ke saya. Dalam perjanjian, nanti keuntungan dibagi rata 50:50,” kata warga Dersalam, Bae, Kudus itu.

Namun, menurutnya, hingga kini ratusan rumah yang telah dibangun sudah banyak yang laku, tak sepeser pun keuntungan yang didapatnya, sebagaimana termaktub dalam perjanjian. “Jangankan keuntungan, uang pembayaran tanah saja masih kurang beberapa miliar. Harga tanah segitu kalau sekarang sekitar Rp13 miliar,” ujar dia.

Ditandaskan, dari kekurangan pembayaran dan bagi keuntungan yang tak dibayarkan, Edi mengaku menderita total kerugian sebesar Rp27,740 miliar. “Kami sudah melaporkan pak Masyhuri secara pidana ke Polres, maupun menggugat secara perdata ke PN Kudus. Untuk gugatan di PN akan segera disidangkan,” tandas Paulus, selaku kuasa hukum Edi.

Terpisah, Masyhuri enggan menanggapi secara panjang lebar persoalan ini. Menurutnya, ia juga mengadukan pihak Edi Zakaria, secara pidana ke Polres Kudus. “Saya juga mengadukannya ke polisi. Sementara untuk guagatan di PN, kita ikuti saja prosesnya. Jika mau penjelasan lebih rinci, biar nanti kuasa hukum saya yang membeberkan,” kata Masyhuri. (JN04)

BACA JUGA  Polisi Amankan Kayu Illegal

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...