Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dewan Berharap Keputusan MA Berpihak ke Nelayan Cantrang

SEMARANG, Jowonews.com – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah berharap keputusan Mahkamah Agung terkait dengan pelarangan alat tangkap ikan berupa cantrang, berpihak kepada para nelayan.

“Saya berharap (keputusan MA) ada keberpihakan pada teman-teman nelayan cantrang,” kata anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono di Semarang, Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini para nelayan sedang menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya terkait dengan keputusan MA atas gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

“Kami sedang melakukan konsolidasi terkait dengan apapun keputusan MA atas gugatan para nelayan, baik kalah atau menang,” ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan bahwa sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya terkait dengan pelarangan cantrang, pihaknya akan mempelajari dulu keputusan MA yang diharapkan segera turun.

Permohonan uji materiil didaftarkan ke MA oleh kuasa hukum para nelayan melalui Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara MA pada tanggal 26 November dan telah teregistrasi dengan nomor 55 PTHUM/2015 tertanggal 27 November 2015.

Ada tiga hal utama yang diajukan para nelayan pada permohonan uji materiil terkait pelarangan cantrang, yakni meminta MA agar menyatakan Pasal 2, 4, dan 5 pada Permen KKP No 2/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Para nelayan menilai Peraturan Menteri KKP tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.75/2015 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP.

Pada peraturan menteri tersebut jelas-jelas disebutkan bahwa alat tangkap cantrang dan pukat tarik dilarang, namun pada PP Nomor 75 ada pajak untuk dua alat tangkap ikan tersebut.

BACA JUGA  Himpunan Nelayan Cilacap Gelar Prosesi Sedekah Laut

Oleh karena itu, para nelayan di Jateng meminta Permen KKP No.2/2015 dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pada tahun 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan di antaranya menggunakan cantrang.

Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...