Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dewan Soroti Laporan Prostitusi di Bandungan

SEMARANG, Jowonews.com — Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Masruhan Samsurie bersama dengan Wakil Ketua Fuad Hidayat, Sekrtaris Ali Mansyur dan anggota lain. menggelar pertamuan dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (PP), Damkar, dan Linmas (Poldammas) Kabupaten Semarang, Jumat (4/5).

Masruhan dalam pertemuan tersebut menyoroti fenomena hiburan di kawasan puncak Bandungan, Kecamatan Bandungan. Di kawasan itu marak berdiri hotel dari jenis melati sampai bintang empat. Tempat hiburan pun seperti karaoke turut menjamur.

Tak hanya itu, tempat pijat dengan berupa aneka pelayanan dan jenis ada. Dengan kondisi itulah, ia kerap mendengar, di lokasi itu kerap menjadi ajang prostitusi ilegal. Tidak menutup kemungkinan pula peredaran narkoba, besar kemungkinan turut menyertai di tempat itu.

“Bagaimana pengawasan Satpol PP di Bandungan? Bahkan sepanjangan kanan kiri jalan menuju Bandungan mulai dari bawah (Kecamatan Bergas) sudah banyak berdiri hotel. Apakah hotel-hotel itu berizin?” Masruhan bertanya perihal itu karena mulai dari pertigaan Jalan Semarang-Solo sampai Bandungan banyak hotel-hotel berdiri.

Prajoko Haryanto turut memberi penegasan soal Bandungan. Dia menyoroti hotel melati yang melayani waktu pendek (short time) turut juga ada, terlebih pada Sabtu dan Minggu.

“Short time itu identik dengan asusila. Kalau Satpol PP benar-benar serius menertibkan perda, cek semua hotel melati, banyak pasangan tak resmi menginap di hotel tersebut,” ucapnya.

Politikus Demokrat juga menyoroti galian C, terutama di wilayah Bergas. Secara izin, ranah galian C menjadi wewenang Pemprov Jateng, namun demikian perlu juga ada koordinasi supaya penambangannya tidak bermasalah secara lingkungan maupun masyarakat.

Anggota Komisi A lain, Amir Darmanto dan Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat menegaskan peran Satpol PP harus diperkuat supaya benar-benar menegakka perda.

Menanggapi masalah tersebut, Tadjudin menjelaskan, masalah Bandungan pihaknya sudah berkonsolidasi dengan semua elemen seperti PHRI, tokoh masyarakat, paguyuban karaoke, pihak kecamatan.

“Ada kesepakatan, bagi pemandu lagu atau karaoke dilarang menggunakan celana minim. Hal itu sebagai bentuk untuk menjaga suasana kondusif,” ucapnya. (jwn5)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...