Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dewan Tolak Salurkan Bansos

KAJEN, Jowonews.com – Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan menolak menyalurkan bansos aspirasi, meski bansos tahun 2015 aspirasi anggota dewan aktif sudah bisa disalurkan.

Mereka menolak untuk menyalurkan, karena khawatir jika penyalurannya tidak tepat sasaran kemudian memunculkan persoalan hukum.

Penolakan ini terjadi setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) tahun 2014 dan 2015. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kajen Pekalongan sudah memeriksa 59 orang, yang diduga membantu mencairkan bansos aspirasi milik anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2009-2014 dan 2014 – 2019.

Hal itu terungkap, ketika Purwanto (32) atau biasa akrab dipanggil Ipung, PNS dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (01/03) kemarin, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kajen Pekalongan. Ipung menjelaskan bahwa anggota dewan yang saat ini aktif, tidak lagi bersedia menyalurkan bansos aspirasi, yang telah direkomendasikan sebelumnya. Meski dana bansos tersebut sudah cair, yakni bansos aspirasi tahun 2015.

Menurutnya karena mereka tidak bersedia menyalurkan bansos tersebut, maka dirinya meminta izin pada para anggota dewan yang aktif, untuk menyalurkan bansos tahun 2015 yang telah cair, kepada para penerima bansos yang telah direkomendasikan anggota dewan.

“Jadi kami menyalurkan bansos aspirasi dewan tahun 2015, atas seizin para anggota dewan yang aktif saat ini, dan sebagian baru diterima bukan Februari kemarin,” jelas Ipung.

Ipung juga mengatakan karena secara administrasi bansos aspirasi tahun 2015 telah selesai, sementara uang bansos belum diambil. Maka dirinya keliling dari rumah ke rumah, untuk mengantarkan bansos tahun 2015 tersebut, kepada penerima bansos sesuai dengan pengajuan proposal.

Menurut dia, sebelum terungkap dugaan kasus penyimpangan bansos aspirasi dewan, para anggota dewan atau orang suruhan anggota dewan datang sendiri ke Kantor Kesra untuk mengambil dana bansos itu. Namun setelah adanya pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kajen Pekalongan, para anggota dewan tersebut tidak lagi datang ke Kantor Kesra, untuk mengambil dana bansos aspirasi yang telah direkomendasikannya.

“Untuk bansos aspirasi tahun 2015 ini, ada tiga anggota dewan yang tidak mengambilkan, namun tetap kami salurkan ke sesuai penerima bansos, dengan besaran Rp 40 jutaan,” kata Purwanto atau Ipung.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Pekalongan, Sumarwati, menegaskan bahwa dana bansos aspirasi tahun 2015 sebesar 205 juta, sudah disalurkan pada bulan Januari dan Februari 2016, kepada penerima bansos yang berhak.

“Dari Rp 205 juta dana bansos aspirasi, Rp 170 juta uang tunai sudah kami salurkan, sisanya kami transfer melalui bank,” tegas Sumarwati. (Jn01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...