Jowonews

Logo Jowonews Brown

Diambil Alih Pemprov, TPP Guru SMA/SMK Justru ”Seret”

SEMARANG, Jowonews.com – Sejumlah guru SMA/SMK di berbagai daerah di Jateng menjerit. Setelah SMA/SMK pengelolaannya diambil alih oleh Pemprov, tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima ternyata lebih kecil dari yang diterima sebelumnya.

Di Kota Semarang misalnya, guru-guru yang awalnya mendapatkan tunjangan Rp 2 juta, sekarang menurun menjadi Rp 850 ribu. Semua guru disamaratakan dan tidak berdasarkan beban kerja.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengaku mendapatkan keluhan dari sejumlah guru di Kota Semarang. Untuk tunjangan guru disamaratakan antara guru  yang sudah bersertifiaksi dengan yang belum sertifikasi.

“Tunjangan yang mereka terima semua dipukul rata menjadi Rp 850 ribu. Padahal saat masih di kelola kota tunjangan mencapai Rp 2 juta,” katanya, kemarin.

Selain itu, peralihan kewenangan SMA/SMK juga masih menyisakan berbagai persoalan serius. Sejumlah guru bahkan mendapatkan SK dobel dari provinsi maupun dari kabupaten/kota.

Ini membuktikan jika persiapan yang dilakukan kurang matang, sehingga membuat managemen tidak bagus. “Khusus untuk TPP, harus dikaji dan dihitung ulang agar bisa menyesuaikan keuangan daerah,” tambahnya.

Dalam pemberian TPP, Pemprov harusnya sesuai dengan aturan. Sehingga pemberian TPP tersebut tidak merugikan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Selama ini, dalam pemberian TPP ternyata hanya berdasarkan golongan, jabatan dan eselon.

“TPP harusnya diperhitungkan berdasarkan analisa jabatan, beban kerja dan resiko kerja. Tapi Pemprov justru berdasarkan dan jabatan, serta eselon,” kata Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi.

Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) juga minta alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Rp 2,654 triliun atau 26,11% dari total belanja di APBD TA 2017 harus dikurangi dan dirasinalisasi sesuai jumlah pegawai.

Permintaan Kemendagri itu disampaikan kepada Gubernur Jateng melalui surat Nomor 903/5231/Keuda, perihal Penyampaikan Keputusan Mendagri Nomor 903-10357 tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016. Keputusan Mendagri itu tentang Hasil Evaluasi Raperda Pemprov Jateng tentang APBD TA 2017 dan Rancanan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2017.

Dalam surat Kemendagri atas nama Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen Indra Baskoro tersebut juga disampaikan pengalokasian anggaran TPP harus memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran penggunaan anggaran.

Untuk itu, dalam surat Kemendagri tersebut, Pemprov Jateng harus memformulasikan kembali penentuan kriterianya dan harus ditetapkan dengan Pergub Jateng serta mempedomani ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2005 serta Pasal 39 Permendagri No.13/2016. Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21/2011. Jn01/jn16

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...