Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dibangun Disamping Pemukiman, Warga Minta Kandang Ayam Ditutup

 

UNGARAN, Jowonews.com—Warga  RT 1/RW 3 Dusun Kesongo Lor,  Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang menolak berdirinya kandang ternak ayam di wilayahnya. Pasalnya, selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kandang ayam berada tepat disamping pemukiman warga.  Sehingga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan lalat di pemukiman warga.

Penolakan itu dilakukan dengan melakukan aksi demo, kemarin. Puluhan spanduk bertuliskan penolakan pembangunan kandang ternak ayam terpasang di sepanjang jalan menuju lokasi ternak. Spanduk itu antaralain berbunyi ‘Warga menolak peternakan ayam’, ‘Ojo lali, ojo dumeh, ojo ngoyo’, ‘Ora kabeh iso mbok tuku’.

Spanduk itu menunjuk pada pemilik ternak ayam yang juga warga sekitar Desa Kesongo.

Perwakilan warga Dusun Kesongo Lor, Ery Setiawan menyatakan, sejak awal pembangunan kandang, warga sudah mengundang pemilik kandang ayam Fauziakan. Tetapi bersangkutan tidak pernah datang menemui Ketua RW 3 Desa Kesongo.

“Sudah tiga kali diundang warga melalui ketua RW untuk memberikan klarifikasi. Tapi tidak pernah datang dengan berbagai alasan,” ungkap Ery disela-sela aksi di depan kandang ayam di Desa kesongo, Tengaran, Kabupaten Semarang, Jumat (22/7).

 Kejengkelan warga semakin memuncak ketika kandang yang awalnya kosong justru seminggu terakhir ini diisi tujuh ribu ayam. “Memang ayamunya masih kecil-kecil, tapi baunya sudah mulai tidak enak, apalagi kalau sudah besar,” ungkapnya.

Warga tetap bersikukuh untuk ditutup. Karena mengganggu lingkungan, serta tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Semarang. “Kami minta agar segera ditutup. Karena mengganggu warga dan melanggar aturan pemerintah,” tegas Ery.

Demo ini akhirnya dimediasi oleh Muspika Tuntang, berbagai unsur dari Kecamatan Tuntang, Polsek Tuntang dan Koramil  Tuntang.  Setelah dilakukan mediasi selama beberapa jam akhirnya dihasilkan mufakat agar warga Dusun Kesongo Lor membuat surat ke Pemkab Semarang agar tidak mengeluarkan surat izin gangguan (HO) dan IMB kandang ternak ayam didaerahnya.

Warga diminta tidak bertindak sendiri, pasalnya Satpol PP sebagai penegak Perda yang akan melakukan penutupan kandang ayam ini. “Selama belum ada tindakan dari Satpol PP warga tidak boleh merusak kandang, karena termasuk tindak pidana,” Wakapolsek Tuntang, Iptu Yantoro Toyib.

BACA JUGA  Miniatur Kendaraan Bermotor Dari Tulang Ayam

Fauziakam, pemilik kandang ayam membenarkan kalau tempat usahanya ini belum memiliki izin dari pemerintah. “Memang benar izinnya sedang proses. Ini juga untuk mengembangkan perekonomian desa,” ujarnya. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...