Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ini Dia Kepsek SMA 3 Semarang, Langgar Batas Jabatan dan Sering Pelesir LN

SEMARANG, Jowonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendorong agar Kepala SMA Negeri 3 Semarang segera dicopot dari jabatannya.

Nama SMAN 3 Semarang belakangan ramai diperbincangkan karena seluruh siswanya dari program IPA reguler tidak ada yang lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2016.

Seluruh siswa program IPA reguler SMAN 3 Semarang yang berjumlah 380 orang tidak ada yang lolos SNMPTN 2016, sementara program IPA akselerasi ada 14 siswa lolos dan IPS yang lolos 22 siswa.

Dewan juga menyorot sisi lain Kepala SMA Negeri 3 Bambang Nianto Mulyo yang cukup kontroversi. Berikut sorotan dari kalangan dewan di Kota Semarang :

  • Masa Jabatan Habis Dua Tahun Lalu

Masa jabatan Kepala SMA Negeri 3 Semarang Bambang Nianto Mulyo yang sudah habis sejak dua tahun yang lalu.
“Surat keputusan (SK) pengangkatan Pak Bambang sebagai kepala sekolah sudah habis sejak dua tahun yang lalu,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi, saat dihubungi dari Semarang, Kamis.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan pernyataan itu sebelum bertolak ke Belanda dari Jakarta, seraya menyayangkan selama ini belum ada pengangkatan kepala baru di sekolah itu.

  • Dikenal Sering Pelesir Ke Luar Negeri

Supriyadi mengatakan kepala sekolah tersebut sudah semestinya mundur atau dicopot dari jabatannya karena kesalahan terletak pada “human error” saat “input” data untuk pendaftaran SNMPTN.

“Saya terus terang kecewa. Apalagi, mendengar yang bersangkutan sering ‘plesir’ ke luar negeri. Belum lama ini, habis dari Jepang dan rencananya mau ke Singapura dan Malaysia,” katanya.

  • Masa Jabatan Bambang sebagai Kepsek Langgar Batas

Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Laser Narindro membenarkan sudah habisnya masa jabatan Bambang sebagai kepala sekolah dan semestinya sudah ada kepala sekolah baru yang menggantikannya.

BACA JUGA  Demo Siswa SMA 3 Promosikan Kepsek jadi ''Duta SNMPTN''

Bambang sudah menjabat sebagai kepala SMAN 3 Semarang sejak 2012, setelah memimpin SMAN 1 Semarang, dan sebelumnya SMAN 6 Semarang (periode 2005-2009) yang sudah melebihi delapan tahun.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 28/2010, jabatan kepala sekolah maksimal hanya dua periode atau delapan tahun (Satu periode masa jabatan kepala sekolah adalah selama empat tahun).

Laser mengakui sejauh ini kepala sekolah yang masa jabatannya diketahui habis baru SMAN 3 Semarang, tetapi tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di sekolah-sekolah yang lain.

“Makanya, kami akan segera berkoordinasi dengan Disdik untuk menelusuri lebih jauh. Untuk SMAN 3 Semarang, kami berencana memanggil sekolah dan Disdik untuk permasalahan ini,” katanya. (jn16-ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...