Jowonews

Logo Jowonews Brown

Diduga Gelapkan Dana Kampanye, Ramadhan Pohan Ditahan

MEDAN, Jowonews.com – Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan harus mendekam di tahanan lantaran terlibat dalam dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana untuk kepentingan kampanye pilkada Walikota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (20/7) mengatakan, ada dua pihak yang mengadukan Ramadhan Pohan (RP) dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pihak pertama atas nama LHH Sianipar yang meminjamkan uang sebanyak Rp4,8 miliar kepada Ramadhan Pohan dengan janji pengembalian selama satu minggu.

Untuk meyakinkan korban, mantan anggota DPR RI tersebut menyerahkan dengan nilai serupa yang dapat dicairkan dalam satu minggu ke depan. Namun cek tersebut dicairkan, ternyata dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan politisi Partai Demokrat tersebut.

Adapun pihak kedua atas nama M Simanjuntak yang meminjamkan dana sebanyak Rp10,5 miliar. Peminjaman tersebut dilakukan dengan cara serupa yakni penyerahan cek yang tidak memiliki dana.

Setelah menerima pengaduan kedua korban, Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil Ramadhan Pohan untuk dimintai keterangan.

Namun dalam dua kali pemanggilan, Ramadhan Pohan tidak hadir ke Mapolda Sumatera Utara dengan alasan sakit.

Penyidik Polda Sumatera Utara memanggil paksa Ramadhan Pohan dengan menjemput ke rumahnya di Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan.

“Pak RP tiba di Mapolda Sumatera Utara tadi (Selasa, 19/7) malam pukul 24.00 WIB,” katanya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...