Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Diduga Terjadi di Pati: Buat e-KTP, Warga Dipungut Rp 50 Ribu

 

SEMARANG,Jowonews.com – Praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) diduga masih terjadi dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Jateng. Di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, warga dimintai biaya Rp 50.000,00 saat membuat e- KTP.

Hal itu terungkap dalam surat aduan yang dibuat Suwanto warga Trimulyo RT 006 RW 002, Kecamatan Kayen, Pati, yang dikirim ke Mendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 28 Juni 2016.

Surat yang ditembuskan ke DPRD Jateng dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut, mengeluhkan pembuatan KTP elektronik kedua orang tuanya yang memakan waktu hingga setengah tahun. Tidak ada pemberitahuan dari perangkat desa maupun petugas kecamatan.

Disebutkan, modus yang dipakai oknum pegawai kecamatan jika tidak membayar, maka proses pembuatan KTP elektronik akan lama. Jika membayar biaya percepatan dijanjikan 1-2 hari sudah jadi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Jawa Tengah, Ali Mansur HD mengatakan, pihaknua akan menelusuri kebenaran laporan tersebut.

“Kami sudah membaca aduan warga tersebut. Di dalam surat, warga menulis lengkap kronologis pungutan dalam pembuatan KTP elektronik. Jika memang terjadi, sangat disayangkan,” tuturnya.

Proses pembuatan KTP elektronik memang terus jadi sorotan, karena masih menemui banyak kendala dalam penerapannya. Pemprov diminta segera berkoordinasi dengan pusat dan kabupaten/kota untuk mempercepat proses pembuatan KTP elektronik.

“Setidaknya masih ada sekitar 1,8 juta orang yang belum memiliki KTP elektronik. Padahal ini kebutuah mendasar dan menentukan keberhasilan pemerintah. Jika tak segera terealisasi, rakyat yang menjadi korban,” ujarnya.

Berlarut-larutnya proses pembuatan KTP elektronik sangat meresahkan. Masyarakat kerap mengadu ke DPRD terkait pembuatan KTP elektronik yang tidak kunjung rampung.

“KTP elektronik ini merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai administrasi. Jika memang material habis, ya segera diatasi. Kalau anggaran saya kira sudah disiapkan,” katanya politikus Partai Nasdem ini.

Kepala Disnakertransduk Jateng, Wika Bintang mengatakan, pembuatan KTP elektronik gratis, tidak boleh ada pungutan biaya apapun. Diakui, oknum calo memang banyak, hampir disemua kabupaten/kota.

“Masalahnya, masyarakat masih malas mengurus administrasi kependudukan sendiri. Banyak yang menyuruh orang dengan memberi uang bensin,” paparnya.

Dijelaskan, cetak KTP elektronik menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota sudah berusaha keras untuk menyelesaikan sisa penduduk yang belum rekam KTP elektronik.

“Di Jateng masih sekitar 1,8 juta warga belum memiliki KTP elektronik. Kami targetkan Desember 2016 sudah selesai, sepanjang blanko KTP elektronik tersedia, dan tidak ada gangguan jaringan,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Pemkab Pati Desmon Hastiono dalam suratnya untuk gubernur Jateng mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi camat Kayen bahwa biaya Rp 50.000 untuk pembuatan KTP elektronik tidak benar. Dispendukcapil Kabupaten Pati telah mensosialisasikan di 406 desa bahwa pelayanan administrasi kependudukan dan pencataan sipil gratis atau tidak dipungut biaya. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...