Jowonews

Logo Jowonews Brown

OMG … Digedok Sesuai UMK, Upah Penyapu Jalan Dipotong Rekanan ?

SEMARANG, Jowonews.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi prihatin mengetahui upah para penyapu jalan ternyata jauh di bawah upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1,9 juta.

“Saya prihatin karena sekian banyak (penyapu jalan, red.) yang saya salami tidak dapat UMK. Padahal, ketentuan (UMK Kota Semarang, red.) ‘kan Rp1,9 juta/bulan,” katanya di Semarang, Senin.

Hal tersebut diungkapkannya saat penyambutan Piala Adipura Kirana yang kembali diraih Kota Semarang pada tahun 2016 di halaman Balai Kota Semarang yang di antaranya mengundang para penyapu jalan.

Hendi mengundang para penyapu jalan untuk ditraktir, dan ketika bersalaman dengan satu per satu penyapu jalan mendapatkan informasi mengenai pendapatan mereka yang hanya sekitar Rp850 ribu/bulan.

“Adipura ini bukan tujuan utama. Tujuannya kota bisa resik (bersih, red.) dan nyaman. Namun, kalau kemudian cara mendapatkannya kayak zaman Daendels, saya juga tidak menginginkan,” katanya.

Ia langsung menyampaikan teguran kepada rekanan yang menangani perekrutan para penyapu jalan dalam memberikan sambutan.

Hendi menegaskan bahwa Adipura diperoleh berkat jasa besar dari para penyapu jalan.

“Itu (UMK, red.) haknya teman-teman di lapangan (penyapu jalan, red.). Ini sesuatu yang harus panjenengan (rekanan, red.) pikirkan. Kalau tidak bisa ikuti UMK, ya, disetop saja kontraknya,” katanya.

Kepada rekanan yang mengelola penyapu jalan, lanjut dia, diberikan batasan waktu untuk memenuhi hak penyapu jalan mengenai upah dan jika tidak ada perubahan akan diambil alih Pemerintah Kota Semarang.

“Saya bicarakan dengan Kepala Dinas Keberihan dan Pertamanan (DKP) dan Bu Wakil Wali Kota (Hevearita, red.). Rekanan yang bisa ikuti UMK dipertahankan, yang tidak bisa akan diambil alih pemerintah,” tegasnya.

Salah satu penyapu jalan yang enggan disebutkan namanya mengakui area kerjanya menyapu mulai Jalan Karangayu sampai Jalan Kalibanteng sepanjang 1 kilometer dengan jam kerja mulai pukul 03.30 s.d. 12.00 WIB.

“Kalau pulang dahulu sebelum selesai (jam kerja, red.), dipotong. Jika tidak masuk, juga tidak digaji. Model gaji harian, tetapi dibayar bulanan. Setiap bulan, ya, dapat sekitar Rp850 ribu,” katanya.

Sementara itu, Kepala DKP Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengatakan bahwa upah penyapu jalan sudah dianggarkan sesuai dengan UMK, terutama yang dikelola langsung Pemkot Semarang sebanyak 50 penyapu jalan.

“Ada 400-an penyapu jalan yang ditangani pihak ketiga. Ada 25 kontraktor (rekanan, red.). Kami akan evaluasi apakah sistem kontraknya sudah betul? Kalau yang ada pada kami (pemkot, red.) tidak ada masalah,” katanya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...