Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dinsosnakertrans Akan Sosialisasikan UMK 2016

KULON PROGO, Jowonews.com – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kabupaten 2016 kepada pengusaha di wilayah ini.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulon Progo Eko Pranyata di Kulon Progo, Rabu, mengatakan setelah mendapat salinan putusan gubernur soal besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016, pihaknya segera melakukan sosialisasi.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi UMK kepada pengusaha-pengusaha di Kulon Progo. Berdasarkan ketentuan, sosialisasi paling lambat awal Desember karena 1 Januari 2016, UMK sudah diberlakukan,” katanya.

Ia mengatakan sesuai keputusan Gubernur DIY, UMK Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp1,268 juta. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Apindo terkait penetapan UMK.

Menurut dia, besaran UMK 2016 mengalami kenaikan 11,5 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 yang hanya 8 persen, yakni Rp1,138 juta.

“Berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), angkanya mencapai lebih dari 100 persen. Jadi, kenaikan UMK saat ini sudah sangat cukup tinggi dan sesuai KHL,” katanya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kulon Progo Suparno mengatakan, penyesuaian sudah sesuai.

“Kami sangat puas dengan keputusan besaran UMK 2016. Selanjutnya, kami akan mengikuti penetapan tersebut sesuai keputusan dari Pemda DIY,” kata Suparno.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Jangan Panggil Kakak - Adik pada Si Kembar

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...