Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dipecat, Ketua dan Sekretaris DPD PKS Semarang Gugat ke Pengadilan

Semarang, Jowonews.com – Mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode tahun 2015 hingga 2020, Ari Purbono dan Fris Dwi Yuliyanto, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui kantor hukum Bambang Tri Bawono ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/6/2019).

Gugatan tersebut dilayangkan, akibat keduanya dikeluarkan dari posisi sebagai Ketua dan Sekretaris, sebagaimana Surat Keputusan (SK) dari PKS Jawa Tengah, tentang perubahan susunan pengurus PKS Kota Semarangtahun 2015-2020.

Gugatan tersebut, didaftarkan oleh kuasa hukum keduanya, Joko Suwarno dan Muhammad Dyas Saktiawan, dan diterima langsung oleh petugas panitera pendaftaran. Gugatannya sendiri diajukan keduanya melawan DPW PKS Jawa Tengah selaku tergugat. Kemudian turut tergugat I DPD PKS Kota Semarang, serta turut tergugat II DPP PKS.

Disela-sela pendaftaran, Muhammad Dyas Saktiawan selaku advokat, menjelaskan, gugatan tersebut diajukan sejak kedua kliennya dilantik per-Februari 2016 dan sudah menjalankan aktifitas dengan sangat baik sebagaimana tugas dan fungsinya. Tetapi, pada Januari 2019, kliennya tiba-tiba menerima undangan dari DPW PKS Jateng, perihal konsolidasi kepartaian. Namun saat kliennya menghadiri undangan itu, ternyata hanya berisi pembacaan SK (Surat Keputusan) kepengurusan yang baru, yang dipermasalahkan penerbitan SK baru itu, tanpa sebelumnya kliennya diberitahukan.

“Padahal klien kami selama menjalani kepengurusan kurang lebih empat tahun sebagai Ketua dan Sekretaris di DPD PKS Kota Semarang, klien kami tidak pernah menerima surat teguran, peringatan, maupun sanksi dari partai, tapi kenapa tiba-tiba keluar SK baru,”katanya.

Pihaknya menilai, terbitnya SK itu, jelas secara sepihak karena tanpa alasan yang jelas dan sewenang-wenang dilakukan DPW PKS Jateng. Anehnya, SK itu langsung mengantikan kliennya dari jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris yang secara langsung digantikan oleh pengurus lain.

Kuasa hukum lainnya, Joko Suwarno, menambahkan, atas gugatan itu, pihaknya memohon agar nantinya PN Semarang dapat membatalkan SK baru terkait kepengurusan yang diterbitkan DPW PKS Jateng terhadap kedua kliennya yang dikeluarkan dari kepengurusan sebagai Ketua dan Sekretaris DPD PKS Kota Semarang. Menurutnya, terbitnya SK baru tersebut, penetapannya tidak sah dan tanpa melalui prosedur hukum.

“Kami juga meminta DPW PKS Jateng, memberikan ganti rugi dan rehabilitasi untuk memperbaiki nama baik klien kami. Padahal di PKS ada pola pembinaan secara menasehati, tapi klien kami tidak pernah diberikan surat teguran, maupun lainnya, sebelum terbitnya SK baru itu, sehingga klien kami merasa tidak diberikan kesempatan oleh partai membela diri,” pungkasnya.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...