Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dipecat Tanpa Pesangon, 8 Security Gugat Perusahaan

Delapan orang mantan security PT Tirta Ungu berkumpul untuk mengadukan pemecatanya ke DPRD Kabupaten Semarang dan kantor Dinsosnakertrans.
Dipecat Tanpa Pesangon Buruh Gugat Perusahaan
UNGARAN-www.jowonews.com– Baru berlalu satu hari peringatan Hari Buruh, delapan security pabrik barecore (papan dari susunan kayu) PT Tirta Ungu di Dusun Sambengsari, Desa Pringsari, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang nasibnya justru terkatung-katung karena diberhentikan dari perusahaan tersebut.

Mereka diberhentikan sepihak oleh manajemen pabrik ekspor barecore tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Kami delapan orang security diberhentikan sepihak per 1 Mei. Tanpa ada pemberitahuan dan alasan jelas, sebab kami pun tidak diberi teguran tapi langsung dikeluarkan,” tutur mantan kepala security, Mansur Sopian, Senin (2/5).

Menurutnya, selama ini security dibawah komandonya cukup rajin, disiplin dan patuh terhadap manajemen. Selain itu pihaknya sudah bekerja selama 9 bulan diperusahaan tersebut.
“Semestinya hasil psikotes yang jelek jangan dijadikan alasan. Kami akan mengadukan masalah ini ke Dinsosnakertrans dan DPRD,” katanya.

Security lainnya, Imam Syafi’i, 28, warga Ngajaran, Tuntang, pihaknya berharap dapat bekerja kembali sebab kesalahannya tidak jelas. Namun jika memang tidak dapat bekerja kembali perusahaan harus memenuhi kewajibannya kepada pegawainya yang diberhentikan.
“Tidak ada tali asih kepada kami. Kalau nanti tidak dipenuhi akan mengadukan masalah ini,” katanya.

Kepala Pabrik Barecore PT Tirta Ungu, Nurohman mengatakan, bahwa kinerja para security tersebut sudah tidak bagus. Berdasarkan evaluasi, ada dugaan permintaan uang tips dari suplier yang masuk dan masalah lainnya. Diperkuat juga dari hasil psikotes mereka yang hasilnya tidak layak. Sehingga perusahaan mengambil langkah merumahkan.

“Ini awalnya dari ketidakpuasan manajemen karena performen mereka. Dari hasil tes mereka tidak dapat direkomendasi security di sini. Sehingga kami mempercayakan kepada lembaga profesional untuk security,” ujarnya.

Nurohman menambahkan, pihaknya sudah melakukan teguran dan sosialisasi hasil psikotes dan keputusan manajemen. Namun sebelum akhir masa kerja yang telah ditentukan perusahaan pada 1 Mei 2016 delapan security tersebut sudah kabur.

“Urusan tali asih itu kan kebijakan perusahaan. Bagaimana kami ambil kebijakan. Mereka pergi begitu saja pada 28 April. Sehingga kami harus kebingungan untuk cari pengganti. Akhirnya kami harus berjaga dibantu dari kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang Soemardjito mengatakan, pihak akan segera melakukan langkah penyelesaian sengketa tenaga kerja dengan perusahaan. Namun pihaknya baru dapat melangkah setelah ada pengaduan.

“Kami siap menerima pengaduan mereka. Baru setelah itu kami akan panggil kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah ini,” ungkapnya. (jn20)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...