Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Direkomendasikan Mengoreksi Pencatatan Aktiva Tidak Bergerak

Bank Jateng
Logo Bank jateng
Logo Bank jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan kepada PT Bank Jateng supaya Kepala Divisi Akuntansi dan TSI mengoreksi pencatatan aktiva tidak berwujud Sistem Trasury dan biaya amortisasi tahun 2014.

Pasalnya, pengakuan biaya amortisasi dan aktiva tidak berwujud senilai Rp 4.050.000.000,00 tidak berdasarkan taksiran masa manfaat.

Menurut BPK RI, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.19 tentanf Aktiva Tidak Berwujud, Paragraf 17, Amortisasi aktiva tidak berwujud.

Juga tidak sesuai pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek, Paragraf 9 Kewajiban Jangka Pendek meliputi antaralain (e) Hutang pembelian aktiva tetap, pinjaman bank dan rupa-rupa hutang lainnya yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun.

Tidak sesuai pula dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.19 tentang Aktiva Tidak Berwujud, sera UU Nom8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Hal tersebut terjadi karena BPP pengelola aset yang mengatur amortisasi aktiva tidak berwujud lebih besar sebesar Rp 3.240.000.000 (4/5 x Rp 4.050.000.000,00) atas amortisasi aktiva tidak berwujud yang tidak sesuai dengan manfaat. Aktiva tidak berwujud dan kewajiban/hutang kurang saji sebesar Rp 450.000.000 pada Neraca RW Desember 2013 audited.

Menurut BPK RI, hal itu terjadi karena pengelolaan aset yang mengatur amortisasi aktiva tidak berwujud tidak mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Divisi Akuntansi dan TSI tidak cermat dalam menyusun Laporan Keuangan.

Atas permasalahan itu, PT Bank Jateng memberikan penjelasan bahwa Kepala Divisi TSI dan Akuntansi menyatakan akan melakukan review atas BPP yang mengatur tentang aktiva tak berwujud. Sehingga sesuai aturan yang ada, ada PSAK. Disamping itu akan dilakukan koreksi atas amoritas aktiva tak berwujud tersebut. PPN telah dibayar dan bukti PPN terlampir.

Kepala Divisi Dana dan Treasury menyatakan bahwa nilai pengadaan Jasa Software sistem Treasury sesuai hasil lelang dan penetapan pemenang lelang sesuai SK Direksi No.0218/HT.01.01/2013 tentang Penetapan Penyedia Sisitem Treasury PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp 4.500.000.000,00.

BACA JUGA  Atasi Tunggakan BPJS, RSUD Temanggung Berencana Utang Rp25 Mliiar ke Bank Jateng

Penjelasan itu ternyata belum bisa diterima BPK RI. BPK merekomendasikan kepada PT Bank Jateng supaya Kepala Divisi Akuntansi dan TSI mengoreksi pencatatan aktiva tidak berwujud Sistem Trasury dan biaya amortisasi tahun 2014. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...