Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Disdikbud: Gaji GTT SMA/SMK se-Jateng Dibayarkan Maret

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo mengatakan bahwa gaji guru tidak tetap (GTT) SMA/SMK se-Jateng yang mengalami keterlambatan, akan dibayarkan pada Maret 2017.

“Gaji GTT SMA/SMK untuk Januari hingga Maret akan dibayarkan pada bulan ini secara utuh,” katanya di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa gaji yang diberikan dihitung dari besaran upah mininum kabupaten/kota masing-masing ditambah 10 persen sehingga akan ada peningkatan kesejahteraan bagi para GTT SMA/SMK.

Menurut dia, gaji GTT akan dibayarkan secara utuh dengan ketentuan pendidikan GTT harus linier dengan mata pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajar minimal 24-40 jam.

Bahkan, kata dia, gaji Januari-Februari 2017 yang ditalangi oleh pihak sekolah juga akan dibayarkan.

“Untuk teman-teman GTT yang mengajarnya minimal 24 sampai maksimal 40 jam mengajar per minggunya ini sudah disiapkan dananya oleh pemprov, kemudian besarannya nanti adalah UMK kabupaten/kota plus 10 persen,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jateng itu mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji GTT SMA/SMK terjadi karena pada masa peralihan diperlukan pendataan dan dasar hukum pemberian honorarium.

“Para GTT tidak perlu risau karena besaran gaji yang diterima akan lebih besar dibandingkan saat masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Ahmadi berharap persoalan gaji untuk pegawai honorer, baik GTT maupun pegawai tidak tetap, dapat segera terselesaikan.

“Sudah saya minta cek, semua komponen sekolah sudah dianggarkan atau belum, kalau belum segera dianggarkan, tapi ternyata masih ada yang terlewat juga, kalau tidak digaji dari APBD, mau dapat gaji dari mana,” ujarnya.

Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengapresiasi rencana Pemprov Jateng yang berjanji akan membayar keterlambatan pemberian gaji GTT SMA/ SMK akibat peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...