Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Disebut Tersangka Kejati, Bupati Jepara Belum Terima Surat Pemberitahuan

Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat penetapan tersangka atas dugaan penyelewengan dana bantuan politik.

“Hingga kini belum menerima pemberitahuan penetapan tersangka secara tertulis dari Kejaksaan Tinggi Jateng,” ujarnya di Jepara, Kamis.

Meskipun demikian, dia mengaku, siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Hal demikian, kata dia, sesuai dengan kewajiban sebagai warga negara yang patuh pada hukum.

Berdasarkan amanat Undang-undang, katanya, pejabat pemerintah yang tengah diproses hukum harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Kasus bantuan politik tersebut telah menjerat sekretaris dan bendahara DPC PPP Jepara.

Dana hibah yang diduga diselewengkan tersebut, di antaranya bantuan politik tahun 2012 sebesar Rp21,5 juta, dan bantuan politik tahun 2013 sebesar Rp30 juta.

Banpol tersebut dituduh digunakan secara fiktif, sedangkan dana sebesar Rp23 juta yang digunakan oleh Bendahara DPC PPP sudah dikembalikan ke kas partai, sehingga total dana yang diselewengkan hanya Rp79 juta.

Marzuqi mengakui hingga kini belum bisa melihat saldo di bank, karena rekening tabungannya disita Kejati.

Pelapor kasus tersebut, diakui merupakan kader internal partai sendiri tanpa mengetahui motifnya.

Ia menjamin penggunaan dana banpol di PPP sesuai dengan peruntukannya.

Bahkan, lanjut dia, PPP Jepara secara rutin menggelar pertemuan partai setiap minggu.

Ketika ditanya kemungkinan adanya nuansa politik, dia mengaku, enggan berkomentar.

Meskipun ada pengembalian uang, namun dua pengurus partai PPP tersebut tetap dijatuhi vonis masing-masing satu tahun dan satu tahun tiga bulan pidana. jn16-ant


BACA JUGA  Polisi Buru Tersangka A, Atasan F & O - Kasus Prostitusi Artis

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...