SEMARANG, Jowonews.com — Masyarakat Provinsi Jawa Tengah diimbau tidak ragu meregistrasikan nomor telepon seluler karena keamanan data dijamin oleh perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat tidak ragu untuk meregistrasikan nomor ponselnya, sebab data dari masyarakat langsung masuk ke database Kementerian Komunikasi dan Informatika RI maupun Kementerian Dalam Negeri RI,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng Dadang Somantri di Semarang, Rabu.
Menurut dia, jika ada kebocoran data terkait dengan data-data yang ada pada kartu keluarga dan nomor induk kependudukan bisa dilakukan penuntutan secara pidana sebagai bentuk perlindungan negara.
Kendati demikian, ia meminta masyarakat juga tetap menjaga kerahasiaan identitasnya dengan tidak mengunggah atau memberikan nomor identitas, seperti NIK maupun nomor KK kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“Ada banyak cara untuk mencuri data NIK dan KK, jadi bukan karena kebijakan registrasi ‘simcard’ ini,” ujarnya. (jwn5/ant)