
Kendal, Jowonews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal belum lama mencabut ijin operasi lima cabang pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kabupaten Kendal. Lima cabang PJTKI yang dicabut izinnya adalah PT Rekawana Mulya (Patebon), PT Dupta Sapta P (Ngampel), PT Kavko (Cepiring), PT El Karim Makmur Santosa (Weleri) dan PT Windu Sarana Developmen (Kaliwungu).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dewi Diniwati membenarkan pihaknya telah membekukan izin lima cabang PJTKI. Izin lima PJTKI dibekukan karena lebih dari enam bulan tidak melakukan aktivitas.”Mereka tidak mengadakan pelatihan dan rekom sehingga terpaksa dicabut,” ujar Dewi, Rabu (14/1/2015).
Selanjutnya Dwi Diniwati menjelaskan, jumlah penyalur tenaga kerja di Kendal semula ada 56, kini tinggal 50. Menurut dia, jumlah 50 penyalur tenaga kerja itu belum final karena ada kemungkinan masih bisa berkurang.
Dikatakan menindaklanjuti kebijakan bupati dan gubernur, yakni surat gubernur nomor 560 tahun 2015 bahwa mulai 1 Januari untuk pembuatan penampungan atau izin pendirian cabang penyaluran tenaga kerja sudah tak dapat dilakukan karena adanya moratorium.”Kebijakan moratorium itu untuk mengantisipasi adanya pengiriman TKI ilegal ke luar negeri,” ujar Dewi.
Dicontohkan pada 2014 ada banyak TKI ilegal yang dideportasi dari Malasyia. Dari Kendal ada 9 yang dipulangkan. Dari kesembilan TKI itu sebenarnya ada yang legal keberangkatanya. Namun, karena disana mereka tergiur dengan tawaran bekerja lebih baik, maka pindah PT tanpa sepengetahuan PT yang memberangkatkannya.
Sementara itu Ketua APJATI Kendal, Junaedi, mengeluhkan masih banyak PL yang belum mempunyai ID card. Menurutnya, sebagai anggota APJATI, PL harus mempunyai ID card. Hingga kini baru 44 PL yang sudah punya ID card. Sisanya masih banyak yang belum memiliki. “Padahal, syarat membuat ID card cukup foto kopi KTP dan dan pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar,” ujar Junaedi. (JN09)