Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ditolak, Gugatan Pra Peradilan Joko Mardiyanto

 

image
Foto: wawasan.co

SEMARANG, Jowonews.com – Gugatan Pra-peradilan tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (bansos) Provinsi Jawa Tengah 2011, Joko Mardiyanto akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (19/6).

 

Penolakan gugatan tersebut disampaikan oleh Hakim Siti Zamzanah yang menilai bahwa bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan Tinggi Semarang sudah cukup memenuhi syarat. Ia juga menjelaskan alokasi dana bantuan sosial yang dikucurkan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 sebesar Rp 26 miliar yang kemudian ada penyimpangan.

 

“Dalam penyalurannya tidak ada monitoring sehingga ditemukan banyak sekali penyimpangan. Antara lain satu nama bisa menerima hingga beberapa kali, alamat penerima tidak ditemukan, satu nama penerima namun menggunakan beberapa lembaga kemasyarakatan,” katanya di dalam sidang.

 

Atas dasar tersebut, lanjutnya, dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah.

     “Selanjutnya, karena diperoleh bukti yang cukup dalam penetapan tersangka, berbagai tindakan yang dilakukan kejaksaan sesudahnya dianggap memenuhi ketentuan hukum. Dengan demikian, terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,”imbuhnya.

 

Usai sidang, kuasa hukum pemohon Irton Tabrani masih belum bisa memberi pernyataan tentang upaya selanjutnya yang akan dilakukan.

     “Akan kami koordinasikan dulu dengan pemohonnya,” katanya.

     Sebelumnya Staf ahli nonaktif Gubernur Jawa Tengah, Joko Mardiyanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011.

     Joko menilai penetapan tersangka serta penahanan terhadap dirinya melanggar ketentuan karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...