Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri WNA Penyelundup 97 Kg Sabu Terisak

SEMARANG, Jowonews.com – Peni Suprapti, istri terdakwa penyelundup 97 kilogram sabu-sabu asal Pakistan M. Riaz, dituntut hukuman 18 tahun karena dinilai membantu masuknya narkotika tersebut ke Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum Diajeng Kusumaningrum dalam sidang di PN Semarang, Rabu, juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpim Hakim Ketua Faturrahman tersebut, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa masuk dalam permufakatan jahat untuk percobaan tindak pidana narkotika,” katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa turut serta dalam membayar gudang yang dijadikan tempat menampung genset-genset berisi sabu.

Selain itu, rekening bank milik terdakwa juga digunakan untuk menampung uang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu-sabu tersebut.

“Terdakwa membantu pengurusan dokumen impor genset dari China. Terdakwa menikmati hasil perbuatannya,” katanya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang hari Senin (7/11).

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Th.Yosep Parera menilai jaksa ragu-ragu terhadap tuntutannya.

Menurut dia, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa ternyata tidak mengenal terdakwa. Selain itu, uang yang ditampung dalam rekening terdakwa juga patut dipertanyakan karena sabu tersebut belum sempat terjual,” katanya.

Selain itu, kata dia, terdakwa yang disebut membayar gudang untuk menyimpan genset berisi sabu tersebut juga tidak benar.

“Gudang tersebut sudah disewa sejak dua tahun lalu, bukan khusus untuk tempat menyimpan genset-genset itu,” katanya.

Ia menyatakan seluruh alasan itu akan disampaikan dalam pembelaan pekan depan.

Sementara itu, Peni terus menutup mukanya menggunakan kerudung sembari terisak. Dia dipapah beberapa kerabatnya usai persidangan tuntutan terhadap dirinya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...