Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Diyakini Ada Dalang Dibalik Raibnya Uang Pemkot 





 

SEMARANG, Jowonews.com – Kasus raibnya uang pemkot sekira Rp 22 miliar mulai menemukan titik terang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah di Kantornya, Jumat (20/3).

Hartadi menuturkan, kasus yang memang sudah sejak lama ditelusuri Kejati sejak Februari 2015 itu, mulai menunjukkan titik terang dengan datangnya DAK untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Kita mulai sejak 2 Februari, sudah pull data dan pull paket terkait kasus deposito Pemkot. Sudah ditemukan indikasi korupsi karena itu uang negara. Kemudian DAK kemarin datang, langsung kita periksa. Sejak kemarin (Kamis; red) kita langsung buat sprint penyelidikan,” katanya di Kantor Kejati Jateng.

Dia juga menambahkan kalau tim penyelidik sudah menemukan beberapa bukti dalam kasus tersebut. Selain itu, lanjutnya, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak bank. Sementara itu, dari pihak pemkot belum dilakukan pemanggilan.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui DAK merupakan petugas yang mengurusi terkait deposito pemkot. Dari data BTPN, DAK sudah tidak bekerja lagi sejak 2011 silam. Hanya saja, imbuh Hartadi, dari data Kejati, DAK mulai pindah ke bank swasta di Jakarta sejak 2013 lalu.

 Kajati memaparkan bahwa secara kasat mata sudah ketahuan itu adalah uang Pemda yang berarti kasus ini adalah perkara korupsi. Sementara itu, lanjutnya, status DAK memang masih menjadi saksi, pihaknya juga akan memastikan bahwa DAK adalah tersangka. Menurutnya paling lama memakan waktu seminggu.

Sebagai karyawan yang ditugasi mengurus dana deposito Pemkot Semarang, DAK selalu membuat tanda penyetoran. Oleh DAK, hal itu terus dilakukan meskipun dirinya sudah tidak bekerja di BTPN lagi sejak 2013 sampai sesaat sebelum mencuatnya kasus lenyapnya dana deposito itu.

Hartadi meyakini, dalam melakukan aksinya, DAK tidak bekerja sendirian. Sebagai petugas penyetoran, DAK tidak mungkin melakukan sendiri tanpa ada perintah dari orang lain, entah itu dari oknum Pemkot atau pun oknum BTPN sendiri.

Atas pengusutan yang dilakukan penyidik Kejati, Hartadi memastikan dalam waktu dekat akan menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pasalnya, selain bukti sudah diperoleh, penyidik juga sudah mempunyai pandangan calon tersangka.(JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...