Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dolvianus Kolo Gugat Megawati Rp 3 Miliar Usai Dipecat PDIP

KUPANG, Jowonews.com — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), Dolvianus Kolo, menggugat PDI-P sebanyak Rp 3 miliar karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai maupun di DPRD.

Didampingi kuasa hukumnya, Robert Salu, Dolvianus mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4/2018). Dolvianus menggugat tiga orang, yakni Niko Frans (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi DPD PDI-P NTT), Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT), dan Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI-P).

Usai mendaftarkan gugatannya, Dolvianus Kolo mengaku menggugat tiga pengurus PDI-P tersebut karena mereka melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PDI-P.

“Mereka secara sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai,” ujar Dolvianus, yang juga pernah menjadi Ketua GMNI Cabang Kupang itu.

Menurut Dolvianus, tergugat I (Niko Frans) telah merekomendasikan ke DPD PDI-P NTT bahwa dia telah melakukan indisipliner. Selanjutnya, tergugat II (Frans Lebu Raya) mengusulkan pemecatan ke DPP PDI-P dan tergugat III (Megawati Soekarno Putri) akhirnya mengeluarkan surat pemecatan.

“Berdasarkan pemecatan itu, Ketua DPD PDI-P NTT (Frans Lebu Raya) mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPRD NTT,” ucapnya. Dolvianus berharap, hakim bisa mengabulkan gugatannya tersebut. “Saya menuntut hak saya sebagai anggota dan kader partai,” ungkapnya. (jwn5)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...