Jowonews

Logo Jowonews Brown

DPRD Dorong Penguatan KPID Di Tengah Kosongnya Aturan

SURABAYA, Jowonews.com – Komisi A DPRD Jateng mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan penguatan kelembagaan dan meminimalisasi problematika penyiaran.

Dalam regulasi penyiaran masih menggunakan aturan lama yakni UU No 32/2002 dan belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat saat memimpin rombongan DPRD menyambangi KPI Provinsi Jawa Timur, Jumat (5/7/2019).

“Forum ini bertujuan untuk mendorong KPID melakukan koordinasi berkaitan dengan revisi UU Penyiaran. Karena sampai sekarang masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk lebih menguatkan kelembagaan KPID.”

Pada forum diskusi santai tersebut, anggota Komisi A Sriyanto Saputro bertanya perihal konsep penindakan perihal konten yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Melihat dari segi budaya, Jatim ini kan tergolong memiliki bahasa yang sedikit kasar. Namun untuk masyarakat yang bukan dari daerah Jatim hal tersebut malah menjadi konten komedi. Bagaimana menyikapi budaya ini ditarik dari sisi penyiaran,” ungkap politikus Partai Gerindra itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Jatim Afif Marullah mengatakan, pihaknya masih menunggu adanya proses kelanjutan masa jabatan Komisioner di Jawa Timur mengingat pada tahun ini masa kerja komisioner sudah selesai.

“Ini adalah tahun terakhir kami menjabat sebagai Komisioner KPID, kami masih menunggu keputusan dari DPRD Jatim untuk mengevaluasi apakah nantinya akan dilanjutkan atau ada perekrutan baru untuk periode berikutnya. Setelah itu baru kami berkoordinasi kembali ke Gubernur dan DPRD Jatim,” tuturnya.

Sementara, menurut Komisioner Divisi Penindakan Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menuturkan dalam skala lokal, secara budaya Jatim memiliki karakteristik yang khas di masing-masing wilayah. Budaya tersebut rentan melanggar P3SPS yang menjadi acuan KPI.

“Untuk program penindakan, KPID Jatim tidak hanya mengklarifikasi isi atau konten siaran yang dianggap melanggar P3SPS, tapi juga dengan sidang pelanggaran isi siaran. Konsep tersebut kami ilhami dari Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi,” tutup Yosua sapaan akrabnya.

Dengan adanya forum seperti ini, Komisi A berharap daerah-daerah lain terdorong untuk melakukan penguatan kelembagaan dan tata kelola yang baik melalui rekomendasi revisi UU Penyiaran atau berkoordinasi untuk membentuk Paraturan sebagai turunan UU tersebut. (jwn5)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...