Jowonews

Logo Jowonews Brown

DPRD Jateng Bisa Kunker ke Luar Negeri

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

Semarang, Jowonews.com – DPRD Jateng periode 2014-2019 tampaknya dalam melakukan kunjungan kerja (KK) tidak hanya di dalam daerah dan luar daerah saja. Tapi mereka juga mempersiapkan KK ke luar negeri (LN).

Adanya rencana melakukan KK ke luar negeri itu tergambar dalam tata tertib (tatib) DPRD Jateng periode 2014-2019. Dalam tatib tersebut memang ada pasal yang mengatur diperbolehkannya anggota DPRD melakukan KK ke luar negeri.

Itu terlihat dalam tatib bagian ketiga, terkait KK pasal 82 ayat (1). Disitu tertulis untuk melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD, alat kelengkapan DPRD, dan /atau anggota DPRD dapat melakukan kunjungan kerja, di dalam daerah, keluar daerah maupun keluar negeri sesuai dengan kebutuhan, kepentingan dan kemampuan APBD.

Sementara dalam ayat (2) dijelaskan bahwa alat kelengkapan dan/atau anggota DPRD atau kelompok yang terdiri dari beberapa anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja, wajib menyampaikan laporannya secara tertulis kepada pimpinan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesainya kunjungan kerja.

Kunjungan kerja itu, dalam ayat (3) harus dengan persetujuan pimpinan DPRD. Dan dalam ayat (4) disampaikan untuk keperluan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan sarana dan fasilitas.(AS-JN05)

BACA JUGA  Butuh Rp 25 M/ tahun Untuk Menggaji Dewan Jateng

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...