Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

DPRD Jateng Dorong Penyelesaian Konflik Pertambangan

Gema DPRD Jawa Tengahhadi34SEMARANG, Jowonews.com – DPRD Jateng terus berupaya agar konflik pertambangan di wilayah Jawa Tengah yang cukup tinggi bisa segera terselesaikan. Sejak PP No 77/2014 tentang reklamasi dan kegiatan pertambangan serta UU No 23/2014 terbit, maka kekosongan regulasi baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terjadi.

“Akibatnya di beberapa kabupaten/kota banyak ditemukan kegiatan usaha tambang tanpa izin. Karena itu kekosongan regulasi kami kejar dengan membuat raperda inisiatif minerba,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, Jumat (15/1).

Menurut politikus PKS itu, proses kewenangan pemberian izin yang sebelumnya ada di kabupaten/kota kemudian menjadi di tingkat provinsi menjadi masalah. Dulu sebelum ada regulasi baru, total izin yang pernah mucul di seluruh kabupaten/kota mencapai hampir 2.000 izin.

Kemudian saat ini jumlah izin pertambangan yang masih aktif tinggal 171, dan di tingkat provinsi 407 buah. Hal ini membuat jumlah tambang tanpa izin di beberapa kabupaten/kota bertambah banyak.

“Saat ini fakta di lapangan banyak ditemukan usaha tambang yang memiliki luas di bawah 5 hektare masih terus beroperasi meski tidak memiliki izin,” imbuhnya.

Untuk mengajukan izin ke pemprov pun, lanjutnya, tidak bisa sesederhana seperti sebelumnya. Pengajuan izin masih membutuh surat pengantar dari bupati/walikota, terkait dengan kejelasan RDTRK dan RTRW apakah daerah tersebut merupakan daerah pertambangan atau bukan.

“Dulu izin di kabupaten/kota relatif pendek dan tidak ada pembatasan luasan, namun sisi negatifnya diikuti dengan tingkat kerusakan alam yang tinggi,” tuturnya.

Kepala Bidang Geologi, Mineral, dan Batubara Dinas ESDM Jateng Achmad Gunawan mengatakan, selama Februari-Desember 2015 pihaknya telah menertibkan 107 praktik pertambangan galian C atau mineral nonlogam dan batuan ilegal, yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

Dari seratus penindakan praktik pertambangan galian C ilegal tersebut, sebagian sudah ada yang masuk ke ranah pengadilan dan kejaksaan, sedangkan sebagian lagi ada yang dibina agar penambang yang bersangkutan mengurus izin.

BACA JUGA  Percepat Pembebasan Lahan Tol Semarang-Solo, Gubernur Gandeng Tiga Kepala Daerah

“Semua praktik pertambangan galian C tanpa izin di daerah, yang tidak sesuai dengan tata ruang akan ditutup. Sedangkan yang sesuai dengan peruntukannya tapi belum berizin akan diarahkan untuk mengurus izin,” terangnya.

Meskipun sudah dilakukan penertiban, tapi praktik pertambangan galian C ilegal diperkirakan masih terus berlangsung sampai sekarang. Diharapkan jajaran kepolisian dapat langsung menindak praktik pertambangan galian C ilegal yang jumlahnya fluktuatif, tanpa harus menunggu Dinas ESDM.

“Dinas ESDM sebenarnya hanya membina para pelaku penambangan galian C yang tidak berizin,” katanya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...