Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

DPRD Kota Semarang Siapkan Raperda Perempuan dan Anak

SEMARANG, Jowonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk melindungi kaum perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

“Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, membuat keprihatinan,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Rohaini di Semarang, Kamis.

Menurut dia, DPRD bersama Pemerintah Kota Semarang secara intensif membahas raperda yang diharapkan mampu meminimalkan kasus kekerasan dengan korban dari kaum perempuan dan anak.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan pembahasan raperda perlindungan perempuan dan anak melibatkan berbagai disiplin ilmu agar menghasilkan kajian komprehensif.

“Jadi, dalam perda nanti diharapkan tidak hanya mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku kekerasan, melainkan juga memuat tentang langkah-langkah pencegahan atau preventif,” katanya.

Ia menjelaskan keterlibatan atau peran serta masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan juga diatur, misalnya melaporkan jika ada tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan setempat.

Selama ini, ia mengakui peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih lemah.

“Sebagian besar masyarakat baru berani melaporkan pascakejadian (KDRT). Padahal, peran serta masyarakat untuk mencegah terjadinya KDRT, misalnya, sangatlah besar,” kata Rohaini.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni, Krisseptiana Hendrar Prihadi menyambut baik penyusunan raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan itu.

“Tentunya, kami berharap ini (perda) lebih memberikan jaminan bagi perempuan dan anak untuk terlindungi dari tindak kekerasan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Tia, sapaan akrab Krisseptiana mengatakan penyusunan draf raperda itu harus lebih banyak melibatkan unsur masyarakat karena memberikan porsi besar terhadap peran serta masyarakat.

Berdasarkan data PPT Seruni, sepanjang 2015 terjadi setidaknya 244 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tersebar di 16 kecamatan, dengan didominasi oleh kasus KDRT. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...