Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

DPRD Way Kanan Belajar Narasi Perda DAS ke Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Dalam rangka melengkapi narasi rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu, DPRD Kabupaten Way Kanan, Lampung, melakukan kunjungan ke DPRD Jateng. Kunjungan kerja tersebut diterima Komisi D.

Ketua Badan Legislasi DPRD Way Kanan, Haprin yang memimpin rombongan, mengatakan kabupatennya memiliki 6 DAS, yang merupakan hulu sungai. Saat ini kondisinya banyak mengalami kerusakan karena galian liar. Raperda ini diharapkan dapat membatasi penambangan liar tersebut.

“Karena di level provinsi belum ada, maka kami menginisiasi Raperda ini. Saat ini kondisi sungai-sungai cukup parah, bahkan jika hujan, ikan banyak yang mati karena banjir lumpur. Kita yang ketempatan DAS tapi tidak bisa berbuat banyak, maka semangatnya disini bagaimana bisa berbuat untuk kawasan hulu,” katanya mengawali pertemuan di ruang rapat pimpinan, Kamis (15/12/2016).

Haprin melanjutkan, penambangan liar dilakukan oleh masyarakat di sekitar DAS. “Tambangnya itu tambang emas, ini yang pasti akan sulit diatur. Tapi Perda harus tetap keluar,” katanya.

Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso yang menerima, mengatakan Jateng memang telah memiliki Perda Nomor 15 tahun 2014 tentang pengelolaan DAS di wilayah Jateng. Ia pun mendorong untuk segera mensahkan Perda itu. “Semangat kita membatasi dalam rangka mencegah kerusakan yang lebih parah. Meskipun kasus Way Kanan ini jelas berbeda karena itu seperti menghambat mata pencaharian. Yang penting legal dulu, ini untuk tujuan yang lebih besar,” katanya.

Perda itu, lanjut Hadi, juga harus mampu merangkul masyarakat dengan bentuk tata kelola lahan milik masyarakat. “Jadi ada sistem pengelolaan bersama masyarakat, ada reward and punishment jangan hanya punishment saja. Bisa juga dituangkan dalam peraturan desa pengendalian desa dan pengamanan lingkungan. Contoh spesifik kami ada di Dieng, sudah berlaku karena disana banyak petani kentang dengan berbagi limbahnya,” tutur politikus PKS itu.

Mengenai penutupan tambang liar nantinya, Hadi menjelaskan memang kewenangan sampai saat ini belum jelas.  “Instrumen regulatif UU 23 tidak segera diikuti turunannya. Penutupan pertambangan liar, provinsi hanya boleh merekomendasi dan pendampingan, yang boleh menutup kepolisian. Makanya saran saran untuk kabupaten kota, intervensi masuk nya di lingkup Amdal. Tegas menutup dari aspek amdal bukan ijin,” pungkasnya.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jateng dengan pakaian daerah. Dalam daftar Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), daftar DAS di Jateng sesuai Perpres 12 Tahun 2012 mengenai penetapan wilayah sungai, sejumlah 202 DAS. (jn17/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...