Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dua Bulan Tak Terima Gaji, Ratusan Karyawan Luxindo Wadul DPRD Kota Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – Ratusan karyawan PT Luxindo mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, karena sudah dua bulan ini mereka tidak menerima gaji.

Koordinator aksi, Agung Supriyanto menjelaskan perusahaan sebenarnya telah berhenti beroperasi sejak Agustus 2016, namun para buruh masih menerima gaji hingga November 2016.

“Gaji (yang diterima, red.) November 2016 hanya 80 persen, sementara untuk gaji Desember 2016 kami belum menerima,” katanya, saat ditemui oleh Komisi D DPRD Kota Semarang.

Ia mengakui kedatangan mereka adalah untuk memperjuangkan hak-hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja, termasuk pencairan BPJS, dan sebagainya.

“Kami belum bisa bertemu kembali dengan perwakilan perusahaan mengenai persoalan ini. Sampai detik ini, kami belum bisa bertemu perusahaan untuk setidaknya berdialog,” katanya.

Komisi D DPRD Kota Semarang yang menerima pengaduan segera mendatangi perusahaan yang memproduksi kacamata itu yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Kami ke sini untuk koordinasi karena manajemen PT Luxindo sudah kami panggil tetapi tidak datang. Makanya, kami ke sini,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo.

Namun, politikus Partai Golkar itu mengaku tidak berhasil menemui satu pun perwakilan manajemen perusahaan, melainkan hanya bertemu dengan petugas keamanan atau sekuriti.

Menurut dia, para pekerja PT Luxindo yang berjumlah sekitar 250 orang merasa tidak mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan karena Agustus 2016 sudah sempat “dirumahkan”.

“Kemudian, mereka dipekerjakan lagi dan ‘dirumahkan’ lagi. Bulan Desember 2016-Januari 2017 mereka tidak ‘gajian’, BPJS juga disetop sehingga para pekerja kebingungan,” katanya.

Yang jelas, kata dia, para karyawan PT Luxindo sampai sekarang ini menunggu kepastian sebenarnya mereka di-PHK (pemutusan hubungan kerja) atau akan dipekerjakan lagi.

“Kalau di-PHK, semestinya mereka ingin mendapatkan hak-haknya sesuai masa kerja, jabatan, dan sebagainya. Hak normatifnya harus dipenuhi, seperti pesangon atau jaminan hari tua,” katanya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...