Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dua Cawabup Kudus Wajib Kembalikan Dana Kunker

KUDUS, Jowonews.com — Dua mantan anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, yang kini menjadi calon wakil bupati Kudus diwajibkan mengembalikan anggaran kunjungan kerja, menyusul adanya Surat Edaran Kemendagri yang meminta mereka harus mengembalikan dana kunker.

“Sesuai SE Kemendagri Nomor 270/323/OTDA tentang Hasil Pembulatan Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Pilkada Serentak 2018 dijelaskan bahwa hak keuangan anggota DPRD dan ASN yang maju di pilkada dihentikan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi/kabupaten/kota,” kata Sekretaris DPRD Kudus Jadmiko Muhardi di Kudus, Senin.

Karena keduanya ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati sebelum pelaksanaan kunker tersebut, kata dia, keduanya harus mengembalikan uang negara yang sudah dikeluarkan.

Besarnya uang yang dikeluarkan, katanya, untuk kegiatan luar daerah Hartopo sebesar Rp11,54 juta dan Setia Budi Wibowo sebesar Rp5,15 juta.

“Karena ada aturan yang mengikat, berapa pun besarnya anggaran yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Dari keduanya, kata dia, Budi Setia Wibowo yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi D DPRD Kudus setelah dilakukan pengecekan di pendamping komisi sudah mengembalikan, sedangkan Hortopo yang sebelumnya anggota Komisi D menunggu surat resmi dari Setwan DPRD Kudus.

“Secara lisan sudah kami informasikan, sedangkan surat resmi akan dikirimkan segera,” ujarnya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...