Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dua Kader PDIP Calon Tersangka Kasus Banpol Purworejo

image
Ilustrasi

SEMARANG, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Purworejo telah mengajukan surat permohonan ijin pemeriksaan calon tersangka kepada Gubernur Jateng terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol) untuk PDIP 2010-2014. Hingga saat ini proses penyidikan masih pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi serta mengajukan permintaan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng.
 
Kasipidsus Kejari Purworejo Taufik Hidayat mengungkapkan, surat ijin pemeriksaan telah diajukan langsung kepada gubernur pada Rabu (12/3) sore mengingat salah satu calon tersangka berasal dari unsur pimpinan DPRD. 
 
”Rabu kemarin saya telah mengajukan surat permohonan ijin pemeriksaan ke gubernur. Turunnya kapan masih belum tahu kita tunggu saja. Pemeriksaan untuk calon tersangka belum dilakukan kita tunggu ijin saat ini masih saksi-saksi,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Kamis (12/3).
 
Dalam kasus ini, dua calon tersangka tersebut berasal dari unsur pimpinan DPRD berinisial L dan dari unsur pimpinan Fraksi PDIP berinisial P. Sebelumnya, belasan kader PDIP mendatangi kantor Kejari Purworejo untuk meminta kejelasan kasus yang membelit Ketua DPC Luhur Pambudi Mulyono dan Sekretarisnya Prabowo. 
 
Taufik menambahkan, surat terkait pemeriksaan ahli BPK sudah diluncurkan sejak sepekan silam namun hingga kemarin masih belum ada penunjukan. Terkait hal tersebut, pada pekan depan kejaksaan negeri akan melakukan ekspose dengan BPK sekaligus mem-BAP ahli dari BPK Perwakilan Jateng.
 
”Sampai hari ini (kemarin-Red) belum ada penunjukan. Suratnya sudah dikirim seminggu yang lalu ke BPK,” papar Taufik.
 
Terkait kasus ini, Kejari Purworejo telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Print- 02/0.3.24/Fd.1/03/2015 pada 3 Maret 2015. PDIP diketahui mendapat banpol senilai total Rp 850 juta. Sesuai ketentuan, 60 persen dari bantuan itu semestinya digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai. Namun dari fakta yang ditemukan banpol dari negara itu tidak digunakan untuk pendidikan politik. 
 
Terpisah, Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto mendesak Kajari Purworejo serius mengusut kasus perkara korupsi dana bantuan partai politik (banpol) untuk PDIP 2010-2014 senilai total 850 juta rupiah itu. Apalagi dalam hal ini dua alat bukti sudah ditemukan sehingga kejaksaan harus lebih cepat menuntaskan kasus ini.
 
”Kasus Banpol sangat cepat pengusutannya, beda sekali dengan kasus dugaan korupsi GOR Purworejo yang anggarannya mencapai Rp 5 miliar lama sekali tidak ada perkembangan,” tuturnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...