Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dua Saksi E-KTP Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang saksi ke luar negeri dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik/KTP-e) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

“Terkait dengan kasus KTP-e dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus (AA), hari ini kami menyampaikan bahwa sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4).

Febri menyatakan KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang saksi itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhitung untuk enam bulan ke depan, yaitu untuk saksi Inayah dan Raden Gede.

“Dua orang ini adalah pihak swasta, pencegahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pekan lalu di dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan,” kata Febri.

Selain melakukan penggeledahan di dua rumah itu, KPK juga melakukan penyitaan baik dokumen-dokumen dan dua mobil terkait dengan aset atau terkait dengan keuangan yang tentu diindikasikan dengan tersangka Andi Agustinus.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...