Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Duh… Solo jadi Syurganya Penyabu….

SOLO, Jowonews.com – Peredaran narkoba jenis sabu di Solo makin menggila. Bisa dikatakan saat ini Solo merupakan surga bagi kaum penyabu. Mereka bisa dengan mudah mendapatkan barang haram itu. Tingginya peredaran sabu terungkap saat Polresta Solo kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka WH (30), polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat hampir 1 ons. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Lutfi mengatakan, WH sendiri ditangkap petugas saat menunggu pelanggannya di Jalan Pakel, Kerten, Laweyan, Sabtu (5/2) dan saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu.

Petugas lantas meneruskan penggeledahan ke rumah kost tersangka di Colomadu, Karanganyar dan ditemukan lagi satu paket besar sabu seberat 73 gram. “Sehingga total barang bukti berupa sabu yang berhasil kita amankan kurang lebih 1 ons atau 100 gram. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan, tiga bendel plastik klip berbagai ukuran, satu unit handphone merk polytron warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna perak bernomor Polisi AD 5972,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika WH mendapatkan satu paket sabu tersebut dari seseorang berinisal S dengan cara mengambil paket di Tambun, Bekasi Jawa Barat. S diketahui selama ini mendapatkan sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap.

“Dari pengakuan tersangka, dia sudah dua kali menerima barang dari S. Yang pertama dulu juga beratnya sekitar 1 ons. Dan atas perintah S juga, tersangka sudah tujuh kali mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara dikirim ke alamat tanpa nama,” ujarnya.

Lutfi menambahkan, tersangka berperan sebagai pengedar karena tergitu iming-iming bayaran yang cukup besar dari S, yakni Rp 3 juta per paket besarnya. “Uangnya dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” imbuh Kapoltabes.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.(jn01/Jn16)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...