Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Duit Pemenangan Jokowi-JK Mengemuka di Sidang Suap Indomaret

ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi

Semarang, Jowonews.com – Dana untuk pemenangan pasangan Jokowi-JK dalam Pemilu 2014 di wilayah Kabupaten Banyumas mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/2). Dana yang diduga berasal dari suap pembangunan toko modern Indomaret tersebut dijelaskan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Bupati Banyumas Achmad Husein, Wakil Bupati Budi Setiawan, anggota DPRD Banyumas Liluk Wisnu Prajoko, serta konsultan Indomaret Budiyono.

Dalam kesaksiannya, Budiyono mengungkapkan selama mediasi perizinan Indomaret tak berizin tersebut ada biaya yang diberikan kepada terdakwa Rusmiyati. Uang yang diberikan kepada matan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas tersebut masing-masing Rp80 juta untuk mengurus perijinan, Rp100 juta untuk studi kelayakan pendirian Indomaret serta Rp50 juta untuk pemenangan Jokowi-JK dalam pemilihan presiden.

”Untuk pilpres uang itu disampaikan ke Ketua PDIP yang juga wakil bupati. Tapi sudah dikembalikan ke Indomaret Rp150 juta,” katanya.

Anggota DPRD banyumas Liluk Wisnu Prajoko mengaku uang yang diberikan Rusmiyati untuk pemenangan dalam pemilu tersebut sebagai pinjaman.

Keterangan Liluk tersebut sempat dipertanyakan Ketua Majelis Hakim Sulistyono karena berbeda dengan berita acara pemeriksaan.

“Di BAP disebut untuk pemenangan pemilu, tapi sekarang saudara menyatakan uang itu pinjaman. Yang benar mana,” kata Sulistyono. Atas hal tersebut, Liluk tetap berkeras bahwa uang tersebut merupakan pinjaman kepada tersangka yang sudah dikembalikan.

Sementara itu, Wakil Bupati Budi Setiawan mengakui pernah menerima uang RP50 juta dari terdakwa. Namun, dirinya tidak mengetahui uang tersebut bersumber dari mana.

“Uang itu juga saya kembalikan di hadapan bupati, sekda dan kabag hukum, saya tidak mau nama ikut dibawa-bawa,” kata Ketua PDI Perjuangan Banyumas ini.

BACA JUGA  Pejabat Pemkot Penerima Suap Tertawa Dihukum 2,5 Tahun

Dalam kasus ini, Rusmiyati didakwa bersama mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Dwi Pindarto dan mantan Kepala Bidang Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Banyumas Djumeno Atmadji telah menerima suap terkait pengajuan izin 19 Indomaret di Banyumas. (JN05)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...