Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dukungan Balon, KPU Kulon Progo Coret PPP Kubu Djan Fariz

KULON PROGO, Jowonews.com – KPU Kabupaten Kulon Progo DIY mencoret PPP dari tujuh parpol pengusung bakal calon Bupati-Wakil Bupati Hasto Wardoyo-Sutedjo dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini, Jumat (23/9) mengatakan pencoretan PPP dari parpol pengusung karena adanya perbedaan struktur kepengurusan partai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM antara Djan Faridz dan Romahurmuzy.

Sesuai keputusan terakhir Kemkumham, kepengurusan PPP yang diakui adalah kepemimpinan Romahurmuzy dengan sekretaris Asrul Sani. Namun, rekomendasi yang digunakan PPP Kulon Progo menggunakan kepengurusan Djan Faridz. Begitu juga, dengan struktur DPC PPP Kulon Progo menggunakan kepengurusan PPP dibawah Djan Faridz.

“Maka, kami mencoret PPP dari susunan partai pengusung bakal calon Bupati-Wakil Bupati Hasto-Sutedjo,” kata Isnaini saat menerima pendaftaran pasangan Hasto-Sutedjo.

Menurutnya, konsekuensi dari pencoretan PPP sebagai partai pengusung yakni saat kampanye tidak boleh menggunakan segala atribut berlambang PPP. “Saat kampanye pasangan calon, PPP tidak boleh menggunakan atributnya,” imbuhnya.

Ia mengatakan pihaknya telah melalukan pengecekan terhadap syarat pencalonan, baik syarat pencalonan partai dan syarat calon. Dari syarat tersebut, ada syarat yang harus dilengkapi saat pendaftaran dan syarat hingga batas perbaikan pada Jumat, 24.00 WIB.

Berdasarkan pengecekan berkas, persyaratam dari Partai Hanura masih kurang stampel B, B2, B3, dan B4, calon bupati belum menandatangani berkas B3. Kemudian, kelengkapam rekomendasi dari DPP Golkar juga belum lengkap.

“Berdasarkan peraturan KPU RI, susunan kepengurusan dari DPP sampai kabupaten disyahkan oleh Kemkum-HAM. Kalau masih ada perselisihan berkaitan dengan kepengurusan, maka kepengurusan yang digunakan adalah kepengurusan sesuai putusan Menkum-HAM terakhir,” katanya.

Bakal calon Bupati Hasto Wardoyo mengatakan meski PPP tidak diakui secara administrasi oleh KPU Kulon Progo sebagai partai pengusung dirinya, tapi dirinya dan parpol pengusung lain tetap mengakui bahwa PPP sebagai partai pengusung.

“Kami serahkan keputusan kepada KPU, PPP hanya tidak masuk syarat administrasi. Meski tidak masuk, kami terima. Yang terpenting, keputusan kepengurusan Djan Faridz dan Romahurmuzy sama. Konstituen PPP tidak perlu ada rasa kurang memuaskan. Hal yang terpentinh, kita bersatu merapatkan barisan memenangkan Pilkada Kulon Progo 2017,” tandasnya. (Jn19/ant)
________________________________________

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...