Jowonews

Logo Jowonews Brown

Eks Kades Bringin Didakwa Korupsi Dana Pemprov 103 Juta

Ilustrasi Sidang. (Foto : IST)
Ilustrasi Sidang. (Foto : IST)
Ilustrasi Sidang. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akhirnya mengadili mantan Kepala Desa Bringin, Kabupaten Semarang, Ilham Guppi, Rabu (15/10). Mantan kepala desa itu didakwa menyimpangkan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp103 juta.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Darmawijaya, perbuatan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan program desa vokasi tersebut. Dalam kasus itu, Ilham didakwa menyimpangkan dana bantuan tahun 2012-2013 bersama bendaharanya Srining Nuryani.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan orang nomor satu di desa Bringin itu ketika mengajukan bantuan ke pemprov. Terdakwa mengajukan tiga proposal yang masing-masing untuk program yang berbeda.

Proposal bantuan yang diusulkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang tersebut meliputi bantuan program keterampilan desa vokasi, bantuan kewirausahaan, dan bantuan penguatan manajemen desa dengan total dana yang dibutuhkan mencapai Rp180 juta.

“Permohonan bantuan yang disetujui itu selanjutnya cair dalam beberapa tahap,” kata JPU. Dalam pencairannya, tidak semua dana bantuan itu digunakan sesuai peruntukannya.

Terdakwa diduga menggunakan sejumlah dana bantuan pemerintah itu justru untuk keperluan pribadinya. 
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga diancam dengan dakwaan subsider, yakni  melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(JN05)

BACA JUGA  Penegakan Hukum Dinilai Belum Berikan Efek Jera Koruptor

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...