Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Eks Pengurus KONI Semarang Ajukan Banding atas Penjara 3 Tahun

SEMARANG, Jowonews.com – Mantan Wakil Bendahara KONI Kota Semarang Mochtar Hidayat mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara dalam kasus pemotongan dana hibah induk organisasi olahraga tersebut pada 2012 dan 2013.

Penasihat Hukum Mochtar Hidayat, Fajar Subhi di Semarang, Minggu, mengatakan kliennya tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

Salah satu putusan yang dirasa tidak adil, kata dia, berkaitan dengan ganti rugi keuangan negara yang harus dibayar Mochtar. “Uang ganti rugi yang harus dibayar sebsar Rp575 juta,” ucapnya.

Padahal, menurut Fajar, kliennya tidak menikmati sepeser pun uang tersebut.

Terpisah, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan upaya banding yang diajukan Mochtar Hidayat.

“Sudah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Tipikor melalui Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar.

KONI Kota Semarang memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar. Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pembiayaan operasional KONI. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...