Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Eksepsi Mantan Manager Persis Waseso Ditolak

SOLO, Jowonews.com – Majelis hakim menolak eksepsi mantan Manager Persis Waseso yang didakwa terlibat kasus pemalsuan tanda tangan pencarian dana Rp21,6 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (31/10).

Ketua majelis hakim Torowa Daeli dengan anggota Parulian Lombantoruan dan A. Zamram dalam putusan sela sidang perkara itu menyatakan menolak eksepsi terdakwa setelah mendengarkan, memperhatikan, dan mempelajari tanggapan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa menuntut umum.

“Kami menolak atas aksepsi yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya atas dakawaan jaksa,” kata Daeli, Senin (31/10).

Ketua majelis hakim kemudian memerintahkan kepada jaksa penuntut umum, Tomy Aryanto dan Kiswandari untuk melanjutkan sidang kasus pemalsuan tanda tangan dengan menghadirkan saksi serta menunjukkan barang bukti.

“Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan membawa barang bukti pada sidang yang digelar di PN Surakarta pada Senin (7/11),” katanya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kiswandari usai sidang itu, pihaknya akan menghadirkan tiga dari 13 saksi yang telah disiapkan pada persidangan dengan terdakwa Waseso yang juga pengusaha Biro Teknik Listrik (BTL) pemilik PT Mataram Tehnik Solo itu.

Ia mengatakan tiga saksi yang akan dihadirkan pada persidangan awal, yakni korban bernama Roestina Cahyo Dewi, warga Jalan Jayawijaya No. 188 A Kadipiro, Solo, dan dua karyawan yang bekerja di perusahaan milik korban.

Selain itu, katanya, sejumlah barang bukti, termasuk surat blangko pengambilan uang sebanyak 18 kali di Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Jebres, Solo.

Jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya telah mendakwa Waseso melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pencairan dana sesuai dakwaan primer Pasal 263 Ayat 1 KUHP junto Pasal 64 Ayar 1 KUHP, dan subsider Pasal 263 Ayat 2 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Terdakwa melakukan pemalsuan tanda tanda ke bank tersebut pada tenggang waktu 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali, dengan nilai sekitar Rp21,638 miliar. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...