Jowonews

Logo Jowonews Brown

Empat Fraksi Ajukan Hak Angket Soal Ahok

JAKARTA, Jowonews.com – Sebanyak 90 anggota DPR RI dari empat fraksi mengusulkan hak angket mempertanyakan langkah Pemerintah yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Kami dari empat fraksi menilai diaktifkannya kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, melanggar amanah undang-undang serta Peraturan KPU, sehingga kami mengusulkan hak angket,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (13/2).

Pada kesempatan tersebut, Fandi Utomo bersama sejumlah anggota DPR RI dari empat fraksi menyerahkan usulan hak angket kepada pimpinan DPR RI yang diterima oleh Fadli Zon dan didampingi Agus Hermanto dan Fahri Hamzah.

Menurut Fandi Utomo, Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi calon gubernur DKI Jakarta dan menyandang status terdakwa pada kasus hukum dugaan penistaan agama, diaktifkan kembali sebagai gubernur DKI Jakarta.

Serah terima jabatannya dilakukan di Balaikota DKI Jakarta, pada Sabtu (11/2) sore.

“Ini jelas melanggar aturan UU dan Peraturan KPU, karena hari Sabtu masih hari kampanye dan Ahok menyandang status terdakwa,” kata Fandi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menambahkan, perwakilan dari empat Komisi yang berkumpul di Gedung MPR/DPR/DPD RI hari Senin ini sepakat mengusulkan hak angket, kemudian mengedarkan formulir usulan yang ditandatangani 90 anggota.

Menurut Fandi, para pengusul berharap, usulan tersebut segera ditindaklanjuti pimpinan DPR RI.

Dari keempat fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Demokrat (FPD) ditandatangani oleh 42 anggota, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) 16 suara, serta Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) 10 suara.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menambahkan, pengaktifan kembali Ahok adalah bentuk ketidakadilan terhadap pasangan calon kepala daerah maupun kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon selaku pimpinan menerima usulan hak angket tersebut dan akan meneruskan sesuai prosedurnya.

Menurut dia, usulan tersebut akan dibahas di tingkat pimpinan, kemudian diserahkan ke Badan Legislasi untuk dijadwalkan dibahas di rapat paripurna berikutnya.

“Di rapat paripurna, akan dibacakan dan diminta persetujuan forum rapat paripurna,” katanya.(jn22/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...