Jowonews

Logo Jowonews Brown

Empat Partai Konsultasi ke KPU Temanggung

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Sebanyak empat partai politik melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sejak dibuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2018 pada 3 Oktober 2017, kata Komisioner KPU Temanggung Divisi Hukum, Yami Blumut.

Yami di Temanggung, Jumat, mengatakan, keempat parpol tersebut yakni Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan PDI Perjuangan.

Ia menuturkan pada pendaftaran hari kedua, Rabu (4/10) ada dua partai politik yang ke KPU Kabupaten Temanggung yaitu Partai Hanura dan Partai Demokrat. Kedua Parpol berkonsultasi masalah sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk pendaftaran partai politik.

Kemudian hari ketiga Kamis (5/10), katanya, PKB berkonsultasi tentang kepengurusan partai di tingkat kecamatan dan Sipol.

“Hari ini, PDI Perjuangan berkonsultasi tentang bagaimana pengisian daftar anggota dan rekapitulasi salinan KTA dan KTP yang harus diserahkan ke KPU Kabupaten Temanggung pada waktu mendaftarkan nanti,” katanya.

Ia mengatakan hasil monitoring di Sipol pengguna KPU Kabupaten Temanggung, beberapa partai politik telah melakukan input, dokumen kelengkapan persyaratan di Sipol.

Secara berkala, katanya KPU Kabupaten Temanggung memonitor perkembangan input yang dilakukan oleh partai politik. Tercatat beberapa partai telah menginput data seperti kepengurusan parpol, domisili kantor, daftar anggota parpol, dan jumlah anggota yang telah diinput ke Sipol melalui Sipol pengguna KPU.

Ia berharap seluruh partai politik di Kabupaten Temanggung segera memberitahukan tentang perkembangan proses yang input persyaratan pendaftaran, sehingga mampu memperkirakan sampai batas akhir pendaftaran sudah lengkap seluruh dokumen di input melalui Sipol.

Selain itu, kanya KPU Kabupaten Temanggung meminta parpol segera memberikan mandat kepada salah satu pengurus untuk menjadi penghubung (LO).

“Hal ini penting, karena akan menjadi penghubung yang langsung dapat berkoordinasi, sehingga mempermudah komunikasi,” katanya.

Ia menuturkan KPU Kabupaten Temanggung akan menerima rekapitulasi daftar anggota dan alamat anggota partai politik sebagaimana formulir lampiran 2 Model F2-Parpol dan salinan KTA dan KTP/surat Keterangan dari Dispendukcapil. Jumlah minimal yang harus diserahkan ke KPU berjumlah 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. (JWn3/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...