Jowonews

Logo Jowonews Brown

Empat Pengusaha Jadi Tersangka Penambangan

Penambangan di Tegal. (Foto : Energitoday)
Penambangan di Tegal. (Foto : Energitoday)
Penambangan di Tegal. (Foto : Energitoday)

SLAWI, Jowonews.com – Tindak lanjut hasil rasia dadakan yang dilakukan tim Polda Jawa Tengah terhadap usaha penambangan ilegal yang ada di KabupatenTegal sejak Oktober 2014 silam, kini mampu diselesaikan tim penyidik Reskrim Polres Tegal.

Ada empat pengusaha penambangan yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini Berkas Acara Penyidikan  ( BAP) dilimpahkan pihak Polres Tegal ke pihak Kejaksaan Negeri Slawi.

Kapolres AKBP Tommy Wibisono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana SH MH menegaskan pihaknya melibatkan empat unit yang ada untuk menyelesaikan penyidikan agar bisa segera secepatnya dilimpah ke pihak Kejaksaan Negeri Slawi. “Semua Unit dari I hingga IV kita kerahkan guna merampungkan BAP. Dan BAP sudah kita kirim bersama data pendukung,” ujarnya Kamis ( 22/1).

Dari penyidikan marathon itu pihaknya menetapkan 4 pengusaha sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 158 jo pasal 37 UU RI nomor 4/ tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba).

Keempat pengusaha itu masing-masing Syaiful Zuhri ( 60) warga Jatibarang Brebes yang sempat memiliki usaha penambangan tanah urug di Desa Margahayu Kecamatan Margasari, Zaebani Yusuf ( 31) warga Jalan Pondok Gede Bekasi pemilik usaha penambangan aliran sungai Gung Desa Kalibakung Kecamatan Balapulang, Kartomo Hadi Purnomo ( 70) warga Jalan Raya Talang pemilik usaha penambangan di Dukuh Winong Desa Lebaksiu Kidul , dan Katang ( 50) warga Dukuhjati Kecamatan Kedungbanteng yang memiliki usaha penambangan diareal Dukuhjati.

“Dalam penyidikan terbukti mereka mengantongi Ijin Usaha Pertambangan ( IUP)  yang sudah mati. Seperti tersangka Saiful  Zuhri yang mengantongi ijin mati sejak 2008. Dia tidak beraktifitas hingga Mei 2014. Namun di bulan Agustus 2014 aktifitas penambangan itu dimulai kembali untuk memasok material pembangunan proyek Adidas diareal Tanjung Brebes,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Tegal Berlakukan Contra Flow Atasi Macet Brexit

Sementara untuk tersangka Zaebani Yusuf pemilik PT SABA  terkuak ijin penambangan sudah berakhir sejak 18 Juni 2010 namun yang bersangkutan tetap menjalankan penambangan dialiran sungai Gung. Hal yang sama juga dilakukan kedua tersangka lainnya Kartomo dan Katang  yang masa ijin penambangan tidak diperpanjang sejak September 2013.

Terpisah Kepala Disperindag Bambang Susanto melalui Kasi Pertambangan Fathudin menyatakan bahwa rasia dadakan yang dilakukan tim Polda Jawa Tengah  terhadap usaha penambangan di Kabupaten Tegal sempat dilakukan pada 21 titik usaha penambangan yang ada.

“Selain memeriksa kepemilikan IUP ( Ijin Usaha Pertambangan) , petugas juga memeriksa masih berlaku atau tidak IUP yang dikantongi pengusaha. Disatu sisi, giat rasia ini setidaknya bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab pengusaha. Sebab secara formil tanah yang mereka gali adalah milik negara, sehingga semua ketentuan dan aturan yang berlaku harus terpenuhi,” ujarnya.

Dia juga menegaskan sejak ditetapkan 30 September 2014 dan diundangkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tanggal 2 Oktober  2014, kini pengawasan berikut penerbitan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP)  galian C atau minerba ( mineral dan batu bara) langsung diambil alih pihak Provinsi
Jawa Tengah.

“Dengan keluarnya UU tersebut kami sudah tidak berhak lagi melayani pengurusan ijin usaha galian mineral dan batubara baik penetapan wilayah ijin usaha pertambangan, ijin usaha pertambangan, maupun ijin usaha pertambangan rakyat. UU tersebut nantinya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Pemerintah paling lama 2 tahun sudah harus ada petunjuk pelaksanaannya,”bebernya.

Hal itu menurutnya sesuai yang diatur dalam pasal 404 yang menerangkan serah terima personil, sarpras, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten / kota dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...