Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Fakta Ini Mengancam 300 Ribu Nelayan Jateng Jadi Pengangguran

Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)
Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)
Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com – Setidaknya 300 ribu nelayan di Jateng yang menggunakan 10.758 alat cantrang untuk menangkap ikan terancam menjadi pengangguran. Pasalnya, ini menyusul belum adanya titik temu sebagai tindak lanjut keluarnya Permen No.2/2015.

“Di Jateng ada kurang lebih sepuluh ribu tujuratus lima puluh delapan (10.758) alat cantrang yang digunakan nelayan di Pantura. Diperkirakan ada sekitar tigaratus ribu (300.000) orang terancam menganggur karena berhentinya alat cantrang tersebut,”ungkap anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono, Kamis (9/4).

Menurutnya, beredoman Permen 2/2015, ada 17 alat tangkap ikan yang mulai 9 Januari 2015 dilarang Kementrian Kelautan untuk menangkap ikan. Didalamnya ada cantrang, dogol, payang, yang menurut menteri tidak ramah lingkungan.

“Karena permen dikeluaran mendadak tanpa sosialisasi, sehingga membawa damak luas dunia perikanan nasional,”ujarnya.

Politisi yang juga Ketua DPP Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) ini memaparkan, dampak pertama untuk yang menggunakan cantrak tidak berani beroperasi. Sebab khawatir ditangkap di tengah laut.

Kedua merosotnya stok ikan nasional yang berakibat naiknya harga ikan. Ketiga, terancamnya perekonomian keluarga nelayan dan anak buah kapal (ABK) karena mereka  tidak bisa melaut.

Di Jateng ada kurang lebih 10.758 alat cantrang yang digunakan nelayan di pantura. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu orang terancam menganggur karena berhentinya alat cantrang tersebut.

“Keempat, karena tidak ada solusi dari pemerintah, maka alat dan perahu  tidak bisa digunakan. Sehingga menimbulkan kerugian ratusan juta. Kelima, kalau tdk ada solusi dari pemerintah akan timbulkan gejolak sosial di masyr nelayan,”katanya.

Disampaikannya, dalam hal ini komisi B DPRD Jateng sudah minta Gubernur untuk mengambil jalan tengah. Sebab sekarang sedang dalam kekosongan hukum.

“Nelayan yang punya ijin tangkap ikan yang berlakunya masih lama masih bisa beroperasi. Tapi yang sipi (surat ijin penangkapan ikan) sudah habis, tidak bisa diperpanjang. Karena adanya Permen 2/2015,”katanya.

Ini menimbulkan ketidak adilan dalam perspektif hukum. “Untuk atasai persoalan tersebut, pemprov didesak, pertama, melakukan uji petik alat cantrang bersama dengan seluruh stake holder untuk membuktikan ramah lingkungan atau tidak,”paparnya.

Rencana itu dijadwalkan komisi B tangal 20-21 April.

“Kedua, memperbolehkan SIPI yang sudah habis massa berlakunya bisa diperpanjang. Minimal untuk tiga tahun kedepan. Yang ketiga, menyediakan alat tangkap alternatif sebagai pengganti cantrang dalam kurun waktu maksimal tiga tahun,”pungkasnya (J N01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...